Batam, News, Kepri
Egi | Selasa 21 Jul 2026 16:08 WIB | 53
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo perlihatkan sepeda motor yang diamankan (foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait hasil operasi penindakan balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah hukum Polresta Barelang, Senin (20/7/2026).
Ratusan sepeda motor hasil penindakan tampak memenuhi halaman Mapolresta Barelang. Selain kendaraan, petugas juga memperlihatkan sejumlah dokumen kendaraan yang diamankan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, mengatakan operasi dilaksanakan selama dua malam berturut-turut, yakni Jumat dan Sabtu malam, mulai pukul 23.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 83 unit sepeda motor yang didominasi pelanggaran penggunaan knalpot brong dan kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis layak jalan.
“Mayoritas kendaraan yang diamankan menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Selain itu, kami juga menemukan berbagai pelanggaran lain seperti melawan arus, tidak membawa dokumen kendaraan, hingga pelanggaran lalu lintas lainnya,” ujar Afiditya.
Ia menjelaskan, dengan penambahan hasil penindakan terbaru tersebut, jumlah kendaraan yang diamankan akibat pelanggaran knalpot brong di wilayah hukum Polresta Barelang kini telah mencapai lebih dari 500 unit. Sebelumnya, jumlah kendaraan yang ditindak tercatat sekitar 300 unit.
Tak hanya fokus pada pelanggaran lalu lintas, Satlantas Polresta Barelang juga akan melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin seluruh kendaraan yang diamankan.
Data tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang dan Polsek jajaran untuk dicocokkan dengan database kendaraan hilang maupun hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Kami akan melakukan pengecekan nomor rangka, nomor mesin, dan nomor polisi kendaraan. Selanjutnya data itu akan kami koordinasikan dengan Satreskrim untuk memastikan apakah ada kendaraan yang terindikasi hasil curanmor,” jelasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyoroti banyaknya kendaraan roda dua yang selama bertahun-tahun terlantar di area penyimpanan belakang Mapolresta Barelang. Untuk itu, Satlantas berencana mempublikasikan data kendaraan tersebut agar pemilik yang sah dapat segera mengambilnya.
Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan atau pernah terkena tilang dan belum mengambil kendaraannya diminta datang ke Mapolresta Barelang dengan membawa dokumen resmi seperti STNK dan BPKB.
“Proses pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya alias gratis. Kami ingin kendaraan-kendaraan ini kembali kepada pemilik yang sah. Ada juga kasus kendaraan dipinjam teman, kemudian ditilang dan tidak pernah diambil kembali karena berbagai alasan,” kata Afiditya.
Polresta Barelang menegaskan, upaya pengembalian kendaraan kepada masyarakat akan menjadi prioritas sebelum dilakukan penghapusan registrasi data kendaraan dan proses lelang sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan langkah tersebut, kepolisian berharap hak masyarakat atas kendaraan mereka dapat terpenuhi sekaligus memastikan seluruh kendaraan yang diamankan memiliki status hukum yang jelas.(Egi)
Redaktur: ZB