Batam, News, Kepri

Langgar Aturan Karantina, 50 Ekor Ayam Bangkok Dimusnahkan

Egi | Senin 31 Aug 2026 21:46 WIB | 46

Polda/Polres/Ta dan Polsek


Proses pemusnahan ayam bangkok (foto:ist)


Matakepri.co.id Batam - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti tindak pidana karantina berupa 50 ekor ayam Bangkok pada Senin (31/8/2026).


Pemusnahan dilaksanakan sekitar pukul 10.30 WIB di fasilitas insinerator BKHIT Kepulauan Riau, Sei Temiang, Batam. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.


Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 26 ekor ayam jantan dan 24 ekor ayam betina hidup. 


Selain itu, turut dimusnahkan 37 kotak kayu yang digunakan untuk mengangkut unggas tersebut. Sementara satu ekor ayam betina yang telah mati dan satu kotak kayu disisihkan sebagai barang bukti untuk keperluan pembuktian di persidangan.


Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan pemusnahan dilakukan karena ayam-ayam tersebut berasal dari daerah yang status kesehatan hewannya tidak dapat dipastikan serta tidak dilengkapi dokumen maupun sertifikat kesehatan hewan yang diwajibkan dalam lalu lintas hewan.


Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko penyebaran penyakit hewan yang dapat membahayakan unggas lain bahkan manusia.


“Karena hewan ini berasal dari daerah yang kita tidak tahu statusnya dan tidak disertai sanitasi kesehatan hewan, kita tidak tahu penyakit yang dibawa oleh ayam ini,” ujar Andyka.


Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memotong ayam satu per satu sebelum dibakar menggunakan mesin insinerator khusus milik Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau. Metode ini dipilih untuk memastikan seluruh barang bukti hancur dan tidak dapat digunakan kembali.


Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara yang menjerat tiga tersangka, yakni Dimas Lintang Wijanarko, Dedy Hermawan, dan T. Ega Yuli Yanti.


Ditpolairud Polda Kepri menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini juga menjadi upaya pencegahan masuk dan menyebarnya penyakit hewan melalui lalu lintas unggas yang tidak memenuhi persyaratan karantina.(Egi)


Redaktur: Zb



Share on Social Media