Batam, News, Hukum & Kriminal
Riki | Jumat 04 Sep 2026 16:13 WIB | 58
Sidang lanjutan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan terdakwa Rehan pada Selasa (1/9/2026)
Matakepri.co.id, BATAM — Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan terdakwa Rehan pada Selasa (1/9/2026). Persidangan yang memasuki agenda ke-4 ini berfokus pada pemeriksaan saksi kunci, yaitu korban selaku pemilik sepeda motor yang dicuri.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Rehan hadir dengan didampingi oleh Penasihat Hukum (PH). Di hadapan majelis hakim, saksi korban membeberkan kronologi saat sepeda motor miliknya lenyap dari area parkiran rumah. Korban mengaku baru mengetahui Rehan sebagai pelakunya setelah melapor ke Polsek Sekupang dan pihak kepolisian berhasil menangkap terdakwa.
Dalam proses pembuktian di ruang sidang, terungkap sejumlah fakta mengenai status kendaraan serta nominal kerugian yang dialami korban.
Sepeda motor yang diambil tergolong unit baru. Kendaraan masih dalam skema pembiayaan (kredit), di mana korban baru menyelesaikan proses Down Payment (DP) dan pembayaran cicilan awal.
Mengingat kepemilikan unit masih terikat perjanjian leasing, korban mengaku secara pribadi hanya mengalami kerugian langsung sebesar Rp1.000.000.
Unit sepeda motor saat ini disita oleh penyidik kepolisian guna dijadikan barang bukti resmi dalam persidangan.
Dinamika persidangan menarik perhatian saat Penasihat Hukum (PH) Rehan mendalami sisi kemanusiaan kepada saksi korban. Dalam sesi tanya jawab, advokat terdakwa secara langsung melayangkan pertanyaan kepada korban mengenai apakah ada pintu maaf bagi Rehan dari sudut pandang kemanusiaan atas musibah yang terjadi.
Merespons pertanyaan dari advokat terdakwa tersebut, saksi korban secara terbuka di hadapan majelis hakim menyatakan bahwa dari sisi kemanusiaan, dirinya telah memaafkan perbuatan Rehan. Kendati proses hukum pidana tetap berjalan sesuai prosedur, iktikad maaf yang digali oleh advokat ini dapat menjadi poin pertimbangan hal yang meringankan bagi Rehan.
Setelah mendengarkan keterangan dari korban serta pendalaman dari pihak penasihat hukum, Majelis Hakim PN Batam menunda jalannya persidangan. Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta keterangan dari terdakwa Rehan. (CW)
Redaktur: ZB