Batam, News, Kepri

Diduga Bakar Rayap, Pria di Batam Jadi Tersangka Kebakaran 10 Hektare Lahan

Egi | Selasa 22 Sep 2026 21:04 WIB | 18

Polda/Polres/Ta dan Polsek
Hukum & Kriminal
Kebakaran
Hutan


Kapolresta Barelang perlihatkan barang bukti dari kebakaran hutan di Batam (foto: Egi)


Matakepri.co.id Batam - Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan Daerah Tangkapan Air (DTA) Tembesi, Sidomulyo, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial B.W. (42) sebagai tersangka setelah diduga melakukan pembakaran yang mengakibatkan sekitar 10 hektare lahan terbakar.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan, peristiwa kebakaran terjadi pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Kebakaran pertama kali diketahui oleh petugas keamanan PT Air Batam Hulu (ABH) yang sedang melakukan patroli rutin di kawasan Daerah Tangkapan Air Tembesi.

Saat patroli, petugas melihat kepulan asap tebal membumbung dari area hutan. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada rekan-rekan lainnya yang segera mencari sumber api dan berupaya melakukan pemadaman menggunakan peralatan yang tersedia sebelum menghubungi petugas pemadam kebakaran.

Proses pemadaman selanjutnya melibatkan berbagai pihak, mulai dari BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Satbrimobda Polda Kepri hingga personel Satuan Samapta Polresta Barelang. Di tengah upaya pemadaman, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada dugaan keterlibatan B.W. dalam peristiwa tersebut.

“Berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan di lapangan, petugas kemudian mengamankan B.W. untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolresta Barelang,” ujar Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, Selasa (22/9/2026) siang.

Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis, 17 September 2026, penyidik menemukan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi serta sejumlah barang bukti. Berdasarkan hasil tersebut, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan B.W. resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kebakaran bermula saat tersangka membakar rayap dan semut yang berada di pohon mati miliknya. Tindakan itu dilakukan karena ia khawatir hama tersebut akan merusak tanaman yang berada di sekitar lahannya.

"Dalam aksinya, tersangka menggunakan korek api dan ban dalam untuk membakar tumpukan kayu yang sebelumnya telah dibersihkan. Padahal, saat itu kondisi cuaca sedang panas disertai angin yang cukup kencang sehingga api dengan cepat merembet ke area sekitar," ungkapnya.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga potong kayu yang telah terbakar, satu unit telepon genggam, satu helai baju berwarna biru, dan satu buah ban dalam yang digunakan saat pembakaran.

"Akibat perbuatannya, kebakaran meluas hingga menghanguskan sekitar 10 hektare lahan di kawasan Daerah Tangkapan Air Tembesi. Selain menimbulkan polusi udara akibat asap pekat, kebakaran tersebut juga berdampak serius terhadap lingkungan," bebernya.

Kawasan yang terbakar merupakan daerah tangkapan air yang memiliki fungsi penting dalam menjaga ketersediaan air dan keseimbangan ekosistem. Kebakaran menyebabkan kerusakan vegetasi penyerap air, menurunkan kemampuan tanah menyimpan cadangan air, serta mengancam kelestarian lahan gambut yang membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk pulih secara alami.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp7,5 miliar," imbuhnya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun melakukan aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan yang tidak sesuai ketentuan. Dampaknya sangat luas, tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan merugikan kita semua,” tegasnya.(Egi)


Redaktur: ZB



Share on Social Media