Batam, News

Luka Fisik dan Trauma, Korban Begal di Batam Tak Maafkan Pelaku

Riki | Jumat 25 Sep 2026 23:25 WIB | 60

Kejari Batam/Kejati/PN


Korban begal di Batam tak maafkan pelaku di sidang PN Batam. (Foto: Daulay)


Matakepri.co.id, Batam - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam mendadak haru sekaligus tegang pada sidang lanjutan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) yang menimpa pasangan suami istri pada Kamis (24/9/2026) kemarin. Agenda persidangan yang berfokus pada pembuktian ini menghadirkan korban secara langsung di hadapan Majelis Hakim sebagai saksi kunci atas aksi kejam yang dilakukan oleh pelaku tunggal.


Peristiwa mencekam tersebut bermula ketika pasangan suami istri itu sedang mengendarai sepeda motor di ruas jalan raya Batam. Secara tiba-tiba, pelaku yang beraksi seorang diri memepet kendaraan korban dari jarak dekat. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menarik paksa gelang emas yang melingkar di tangan korban. Aksi perampasan secara mendadak itu menyebabkan sepeda motor korban hilang kendali hingga akhirnya pasangan suami istri tersebut jatuh tersungkur di atas aspal.


Tidak hanya kehilangan barang berharga, aksi keji pelaku tunggal ini juga meninggalkan luka fisik yang cukup parah. Korban mengalami cedera serius pada bagian kaki, di mana kuku jari kakinya terlepas akibat terbentur dan terseret keras di permukaan jalan saat mempertahankan harta benda miliknya. Rasa sakit fisik dan trauma mendalam tersebut masih membekas nyata hingga korban hadir di ruang persidangan.


Di dalam persidangan, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan pakaian tahanan sempat menyampaikan rasa penyesalannya. Terdakwa menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan berharap korban mau membukakan pintu maaf atas perbuatan nekat yang telah dilakukannya.


Namun, permohonan maaf tersebut ditolak secara tegas oleh korban di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan suara bergetar menahan rasa sakit dan trauma yang belum pulih sepenuhnya, korban menyatakan tidak dapat memaafkan tindakan brutal terdakwa yang telah membahayakan nyawa ia dan suaminya. Korban menegaskan agar proses hukum tetap berjalan lurus dan meminta pihak Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya serta seadil-adilnya kepada terdakwa.


Melihat fakta persidangan dan penolakan dari pihak korban, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan. Sidang kasus pembegalan ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi tambahan dari Penuntut Umum serta penyerahan barang bukti pendukung lainnya sebelum melangkah ke tahap tuntutan. (CW)


Dareaktur: ZB



Share on Social Media