Batam, News

Sidang Petrus Kusno di PN Batam, Polisi Ungkap Penyitaan 23 Cartridge Narkotika

Riki | Rabu 28 Oct 2026 20:55 WIB | 31

Kejari Batam/Kejati/PN


Sidang Petrus Kusno di PN Batam. (Foto: Daulay)


Matakepri.co.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang menjerat terdakwa Petrus Kusno, Selasa (20/10/2026). Persidangan yang berlangsung di ruang sidang PN Batam tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi penangkap dari kepolisian.

Di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi kepolisian membeberkan secara terperinci kronologi pengungkapan kasus tersebut. Saksi menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari adanya laporan serta informasi dari masyarakat mengenai maraknya dugaan transaksi dan peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Batam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian langsung melakukan observasi dan penyelidikan intensif di lapangan. Petugas kemudian bergerak menuju sebuah tempat hiburan malam, Queen Billiard, dan berhasil mengamankan terdakwa Petrus Kusno tanpa perlawanan pada Selasa, 23 Juni lalu.

Tak berhenti di situ, petugas kepolisian langsung melakukan interogasi awal dan pengembang penanganan perkara menuju tempat kediaman terdakwa. Polisi mendatangi rumah kos yang dihuni oleh Petrus Kusno di kawasan Nagoya, Batam, untuk melakukan penggeledahan mendalam.

Dari hasil penggeledahan di kamar kos tersebut, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa 17 unit cartridge (cairan narkotika jenis sintetis/vape) beserta satu buah toples plastik berwarna putih yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut. Secara keseluruhan, dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi menyita total barang bukti sebanyak 23 unit cartridge.

Dalam keterangannya di muka persidangan, saksi kepolisian menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, puluhan paket cartridge narkotika tersebut diperoleh terdakwa dari seorang rekannya yang saat ini masuk dalam pendaftaran pengembangan penyidikan. Namun, sebelum barang haram tersebut sempat dieksekusi atau diperjualbelikan kepada konsumen, petugas sudah lebih dahulu melakukan penyergapan.

Atas keterangan yang disampaikan oleh para saksi kepolisian tersebut, terdakwa Petrus Kusno yang didampingi penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan yang berarti di dalam ruang sidang.

Setelah mendengarkan seluruh kesaksian dari pihak kepolisian dan mengesahkan barang bukti yang dipaparkan, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan. Sidang ditutup dan dijadwalkan akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa guna menggali lebih lanjut peran serta motif terdakwa dalam perkara ini.(Daulay)

Redaktur: ZB



Share on Social Media