Batam, News

Dua Terdakwa Bersaksi, Ungkap Alur Pengiriman Ribuan Cartridge Vape dalam Sidang di PN Batam

Riki | Rabu 28 Oct 2026 20:49 WIB | 31

Kejari Batam/Kejati/PN


Dua Terdakwa bersaksi dalam Sidang di PN Batam. (Foto: Daulay)


Matakepri.co.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang menjerat terdakwa Aling dan Iskandar pada Selasa (20/10/2026). Persidangan kali ini memasuki agenda saling memberikan kesaksian (saksi mahkota) di hadapan Majelis Hakim.

Dalam keterangannya di muka persidangan, terdakwa Iskandar mengungkapkan fakta terkait alur perintah dan penerimaan barang haram tersebut. Iskandar mengaku instruksi pengadaan barang didapat dari seseorang bernama John Key. Namun, komunikasi tersebut hanya dilakukan melalui sambungan telepon suara.

"Saya diarahkan oleh John Key hanya lewat telepon. Suaranya laki-laki dan saya sendiri belum pernah bertemu atau kenal secara langsung dengannya," ujar Iskandar di hadapan Majelis Hakim.

Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan bahwa barang bukti sebanyak 2.682 pcs yang terbagi dalam 3 tas diserahkan kepada rekan Aling yang bernama Ika dengan nilai/kesepakatan harga Rp200 (ribu per unit). Atas peran dan pengantaran tersebut, Iskandar mengaku menerima imbalan atau fee sebesar Rp10 juta dari Aling.

Sementara itu, terdakwa Aling dalam kesaksiannya membantah keterlibatan langsung terkait pengantaran cartridge berisi zat etomidate tersebut. Aling menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengantar cartridge maupun unit vape yang dimaksud dalam berkas perkara.

"Saya tidak ada mengantar cartridge atau vape tersebut, dan saya tidak ada kaitan dengan vape etomidate itu," tegas Aling saat memberikan keterangan.

Setelah mendengarkan keterangan dan saling silang kesaksian dari kedua terdakwa, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).



Share on Social Media