Batam, News
Riki | Rabu 30 Sep 2026 19:45 WIB | 43
Anto dan Hendra divonis 8 bulan penjara. (Foto: Daulay)
Matakepri.co.id, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada dua terdakwa, Anto dan Hendra, dalam perkara penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Selasa (29/9/2026).
Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Atas perbuatannya, Anto dan Hendra dinyatakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anto dan terdakwa Hendra masing-masing dengan pidana penjara selama 8 bulan, serta denda sebesar Rp10 juta,” tegas Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Batam.
Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan hukuman. Perbuatan kedua terdakwa yang menyalahgunakan pengangkutan BBM tanpa izin sah dinilai merugikan kepentingan publik dan negara. Sementara hal yang meringankan, keduanya bersikap sopan selama persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp10 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Usai pembacaan putusan, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.
JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding. (CW)
Redaktur: ZB