Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Rabu 30 Sep 2026 22:49 WIB | 66
Kapolsek Lubuk Baja AKP Cindo Kottama jelaskan kronologi Pemgungkapan kasus pencurian chip di PT Sat Nusa (foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam - Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja berhasil mengungkap kasus pencurian komponen komputer bernilai ratusan juta rupiah yang terjadi di lingkungan PT Satnusa Persada Tbk. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang, masing-masing pelaku utama dan seorang penadah barang hasil curian.
Kapolsek Lubuk Baja AKP Cindo Kottama mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak perusahaan terkait hilangnya sejumlah komponen penting komputer yang digunakan dalam proses produksi.
"Hingga saat ini kami telah mengamankan dua orang yang terlibat, yakni pelaku pencurian dan seorang penadah," ujar AKP Cindo Kottama, Rabu (30/9/2026).
Dari hasil penyelidikan, aksi pencurian diketahui berlangsung dalam kurun waktu tiga bulan, sejak Juli hingga September 2026. Pelaku yang merupakan karyawan tetap perusahaan diduga memanfaatkan aksesnya saat bekerja untuk mengambil komponen komputer secara bertahap tanpa menimbulkan kecurigaan.
Polisi mengungkap, sedikitnya 47 unit chip prosesor komputer berhasil dibawa keluar oleh pelaku. Komponen yang dicuri terdiri dari prosesor jenis Intel Core i7 dan Core i5 yang memiliki nilai jual tinggi dan merupakan bagian vital dalam perangkat komputer produksi perusahaan.
Akibat aksi tersebut, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mendekati Rp200 juta.
Kasus ini mulai terungkap setelah pihak perusahaan menemukan sejumlah komputer rakitan mengalami gangguan dan tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya. Kondisi itu memicu pemeriksaan internal yang kemudian dilanjutkan dengan penelusuran rekaman CCTV.
Hasil pemeriksaan mengarah kepada seorang karyawan yang sehari-hari bekerja sebagai teknisi komputer dan telepon genggam. Polisi menduga pelaku memahami jenis komponen yang memiliki nilai ekonomi tinggi sehingga menjadikannya target pencurian.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku disebut membuka unit komputer di area perakitan elektronik dan mengambil chip prosesor dari dalam CPU. Untuk menghindari pemeriksaan keamanan, chip-chip tersebut disembunyikan dalam casing telepon genggam yang telah dimodifikasi khusus.
"Pelaku menyimpan chip di dalam casing handphone yang sudah dimodifikasi. Cara ini membuat barang curian lebih mudah lolos saat pemeriksaan karena handphone tidak diperiksa secara rinci," jelas Cindo.
Setelah berhasil dibawa keluar dari area perusahaan, chip prosesor tersebut dijual kepada seorang penadah di Batam. Selanjutnya, barang-barang tersebut dipasarkan kembali melalui platform daring kepada pembeli di luar daerah, termasuk Jakarta.
Polisi kini masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri keseluruhan jumlah komponen yang telah dicuri, alur distribusi barang hasil kejahatan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan penjualan komponen elektronik tersebut.
"Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana dan pihak-pihak yang terlibat," tutupnya. (Egi)
Redaktur: ZB