Natuna, News, Hukum & Kriminal
Egi | Rabu 30 Sep 2026 23:18 WIB | 61
Nelayan di Midai Kabupaten Natuna dianiaya oleh sesama profesi (foto: istimewa)
Matakepri.co.id Natuna - Seorang nelayan di Kecamatan Midai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, melaporkan rekan sesama nelayan berinisial A ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan dan ancaman yang dialaminya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka gores di bagian kepala dan tubuh.
Korban, Rian Valentino, mengungkapkan peristiwa itu terjadi setelah dirinya kembali dari Pulau Timau pada Rabu (23/9/2026). Menurutnya, insiden bermula setelah beredarnya video yang merekam aktivitas yang diduga terkait praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan setempat.
“Pelaku mempertanyakan kenapa saya merekam aktivitas tersebut. Mungkin dia tidak senang video itu beredar,” ujar Rian, Selasa (29/9/2026).
Rian menuturkan, setelah terjadi cekcok, dirinya diduga mendapat tindakan kekerasan yang menyebabkan luka pada bagian kepala dan beberapa bagian tubuh lainnya. Selain itu, ia juga mengaku menerima ancaman dari terlapor.
Awalnya, Rian memilih mengobati luka yang dialaminya secara mandiri. Namun, situasi berubah ketika terlapor disebut kembali mendatangi kediamannya dan melontarkan ancaman.
“Saya sempat mengobati luka sendiri. Tetapi setelah dia datang ke rumah dan mengancam akan menghabisi saya, saya akhirnya melapor ke polisi sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah itu saya juga menjalani visum di puskesmas,” katanya.
Sebagai bagian dari proses hukum, korban telah menjalani pemeriksaan medis untuk mendukung laporan yang dibuat ke pihak kepolisian.
Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Natuna, Dodi Haryanto, mengecam dugaan tindakan penganiayaan yang menimpa nelayan tersebut. Ia juga menyoroti dugaan praktik pengeboman ikan yang disebut-sebut menjadi pemicu terjadinya peristiwa itu.
“Saya mengecam tindakan penganiayaan terhadap nelayan. Persoalan apa pun seharusnya diselesaikan dengan cara yang baik, bukan dengan kekerasan,” ujarnya.
Dodi menambahkan, praktik penangkapan ikan menggunakan metode yang dilarang tidak hanya merugikan nelayan tradisional, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem laut. Karena itu, ia berharap seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Penmas Sihumas Polres Natuna, Ipda Jhon Kennedi, membenarkan adanya laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan penyidik Satreskrim Polres Natuna.
“Tadi Kasatreskrim menyampaikan bahwa perkara ini tetap berlanjut dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sudah dilakukan,” kata Jhon.
Polisi masih mendalami kronologi kejadian dan mengumpulkan keterangan saksi untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut.(Egi)
Redaktur: ZB