Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Rabu 30 Sep 2026 23:28 WIB | 77
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja beberkan kronologi kejadian kasus curanmor (foto: Egi)
Matakepri.co.id Batam - Upaya dua pria membawa kabur sepeda motor milik warga di kawasan Tanjunguma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, berakhir sia-sia. Keduanya berhasil diamankan polisi dalam waktu kurang dari sehari setelah aksi pencurian tersebut terjadi.
Kedua pelaku berinisial MRS dan YS ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja usai diduga mencuri sepeda motor Honda Beat Street milik seorang warga yang diparkir di depan ruko laundry pada Rabu siang.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja, menjelaskan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban memarkirkan kendaraannya di depan ruko sebelum ditinggalkan untuk beraktivitas.
Namun tak lama kemudian, aksi kedua pelaku diketahui warga sekitar. MRS berhasil diamankan di lokasi kejadian setelah sempat menjadi sasaran kemarahan warga. Sementara rekannya, YS, berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor hasil curian.
"Salah satu pelaku berhasil diamankan warga di sekitar lokasi, sedangkan pelaku lainnya membawa kabur sepeda motor korban," kata Gihon, Rabu (30/9/2026) sore di Mapolsek Lubuk Baja.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap YS. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan petugas di lapangan, keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui.
Sekitar pukul 15.30 WIB atau hanya beberapa jam setelah kejadian, tim Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil menangkap YS sekaligus mengamankan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dibawa kabur.
"Dalam waktu beberapa jam setelah kejadian, pelaku kedua bersama barang bukti berhasil kami amankan," ujarnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat milik korban serta sebuah anak kunci T yang diduga digunakan untuk merusak kunci kontak kendaraan.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa kedua tersangka bukan kali pertama berurusan dengan hukum. MRS tercatat pernah menjalani hukuman dalam kasus pencurian dengan kekerasan di Palembang, sedangkan YS merupakan residivis kasus penggelapan yang pernah diproses di wilayah hukum Polsek Nongsa.
Menurut Gihon, kedua pelaku berasal dari Palembang dan tidak memiliki tempat tinggal tetap di Batam. Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di Kota Batam.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah keduanya terlibat dalam tindak pidana serupa di lokasi lain," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(Egi)
Redaktur: ZB