Batam, News, Hukum & Kriminal, Kepri
Egi | Rabu 07 Oct 2026 21:40 WIB | 72
Pelaku penganiaya terhadap istri Diamankan polisi (foto: Polsek Sekupang)
Matakepri.co.id Batam - Seorang perempuan di Kota Batam melaporkan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya di sebuah rumah di kawasan Perumahan Taman Sari Hijau, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa pertama terjadi pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu korban menerima notifikasi WhatsApp terkait permintaan kode OTP pada nomor telepon miliknya.
Merasa curiga, korban kemudian menghubungi suaminya yang berinisial FK untuk menanyakan mengenai permintaan kode OTP tersebut dan memastikan apakah akun WhatsApp miliknya sedang disadap. Namun, menurut pengakuan korban, suaminya mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
Korban kemudian mendatangi sebuah gerai telepon seluler di kawasan Lucky Plaza Nagoya untuk meminta bantuan. Tidak lama setelah itu, korban menerima telepon dari suaminya yang meminta dirinya segera pulang ke rumah.
Sebelum pulang, korban sempat mendatangi seorang rekannya berinisial JS di kawasan Batu Aji. Sekitar pukul 23.00 WIB, korban akhirnya tiba di rumahnya di Perumahan Taman Sari Hijau.
Namun setibanya di rumah, korban mengaku tidak dapat masuk karena pintu rumah tidak dibukakan. Korban kemudian menemukan sebuah gunting di teras rumah dan menggunakannya untuk merusak bagian pintu hingga bisa masuk ke dalam rumah.
Sesampainya di dalam rumah, korban bertemu dengan suaminya dan keduanya terlibat pertengkaran. Dalam perselisihan tersebut, korban mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik yang menyebabkan sejumlah luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.
Usai kejadian, korban memilih meninggalkan rumah dan menginap di kediaman rekannya di kawasan Batu Aji.
Perselisihan Kembali Terjadi
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, korban mengaku kembali mengalami tindakan kekerasan.
Saat berada di dalam kamar, korban didatangi suaminya yang menanyakan apakah dirinya menyadap telepon genggam miliknya. Setelah itu, terlapor disebut merebut telepon seluler korban secara paksa.
Korban berusaha mengambil kembali telepon tersebut, namun upayanya tidak berhasil. Dalam proses perebutan telepon seluler itu, korban mengaku kembali mengalami pemukulan.
Menurut keterangan korban, dirinya tidak mengetahui secara pasti bagaimana pemukulan tersebut terjadi karena fokus berusaha merebut kembali telepon selulernya.
Perselisihan berlanjut hingga ke dapur rumah. Saat korban kembali berusaha mengambil telepon selulernya, terlapor diduga melempar sebuah piring kaca ke lantai. Pecahan piring tersebut kemudian mengenai kaki korban dan menyebabkan luka lecet.
Atas dua peristiwa yang dialaminya, korban akhirnya melaporkan dugaan KDRT tersebut kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan perlindungan hukum dan penanganan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam proses penanganan pihak berwenang. Polisi akan melakukan pendalaman guna memastikan kronologi serta dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban. (Egi)
Redaktur: ZB