Nasional

Rumah Dinas TNI AD jadi Sarang Judol

Egi | Kamis 08 Oct 2026 22:31 WIB | 49

Hukum & Kriminal


Tangkapan layar saat seorang pria di rumah dinas TNI AD (foto: ist)


Matakepri.co.id Jakarta - Rumah Dinas TNI Angkatan Darat di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur menjadi sarang judi online. Aktivis markas judol ini terungkap dari laporan warga yang mencurigai ketidakwajaran di rumah tersebut pada Minggu (4/10/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi untuk proses lebih lanjut. Sebanyak 11 orang yang diduga sebagai operator dilakukan penangkapan berikut barang bukti 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP.

Dari 11 orang yang ditangkap, seluruhnya merupakan warga sipil. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan yang langsung dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait aktivitas di lokasi tersebut.

Lokasi rumah dinas itu sendiri kemudian dipasang garis polisi dan aliran listrik dipadamkan untuk kepentingan pengamanan serta pemeriksaan lebih lanjut.

Tindakan cepat tersebut menjadi bagian dari komitmen TNI AD dalam membantu mengungkap dan memberantas praktik judi online yang semakin berkembang dengan memanfaatkan teknologi digital.

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menegaskan setiap laporan mengenai dugaan pelanggaran akan direspons secara cepat dan ditindak tegas apabila terbukti. Dia memastikan, TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas yang berada dalam lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat.

“Pokoknya, kalau ada laporan, kita pasti tindak tegas. Kalau kita, pasti respons cepat,” tutur Maruli dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (8/10/2026).

Maruli juga menegaskan, apabila dalam proses pendalaman terbukti terdapat prajurit TNI AD yang terlibat, memberikan fasilitas, atau melakukan pelanggaran terkait aktivitas tersebut, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Prinsipnya, kata dia, tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan fasilitas untuk kepentingan kegiatan ilegal.

Saat ini, ujar Maruli, proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap para terduga operator serta barang bukti masih berlangsung. Dia memastikan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk mengungkap secara tuntas aktivitas judi online tersebut dan mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan.

Atas peristiwa itu, Pengamat Militer Institute for Defense Security and Peace Studies (IDSPS), Mufti Makarim, menilai peristiwa tersebut menjadi bukti nyata mengerikannya penyalahgunaan fasilitas di TNI. Berbagai spekulasi pun tak bisa dipungkiri akan berdatangan dari masyarakat.

"Ada yang menduga terkait bisnis beking, ada yang menggambarkan itu sebagai bisnis oknum anggota TNI. Kalau soal ini (bukan hal baru) perlu dicek, saya tidak berani berspekulasi, terutama dalam konteks pasca reformasi. Jika di masa lalu di Orde baru mungkin saja," kata Mufti saat dihubungi Tirto, Kamis (8/10/2026).

Mufti berpandangan satu-satunya cara pengungkapan yang harus dilakukan adalah dengan memproses hukum berdasarkan hukum acara pidana umum. Hal ini guna membuktikan akuntabilitasnya karena berkaitan dengan sindikasi judol di luar markas TNI.

"Semua diusut tuntas dan tidak ada perlindungan terhadap siapa pun yang terlibat. Pengawasan Publik, termasuk oleh DPR. Sanksi hukum yang tegas, dan komitmen kelembagaan TNI untuk menciptakan institusi yang profesional dan akuntabel," ucap Mufti. (***)

Sumber : tirto.id

Redaktur: ZB



Share on Social Media