Batam

Sepanjang Tahun 2018 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam Menderpotasi 89 WNA

Juliadi | Kamis 03 Jan 2019 15:06 WIB | 4264

Imigrasi


Suasana Press Conference di kantor Imigrasi kelas I TPI Batam


MATAKEPRI.COM, Batam - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam menggelar Press Conference terkait pencapaian kinerja dan isu strategis ke imigrasian kantor imigrasi kelas I TPI Batam tahun 2018, Kamis (3/1/2019). 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Lucky Agung Binarto, menyampaikan bahwa berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2011, tentang keimigrasian dan peraturan pemerintah Nomor 31 tahun 2013, tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2011 dan mendukung keterbukaan informasi publik sebagaimana tercantum UU Nomor 14 Tahun 2018.

"Kantor imigrasi kelas I TPI Batam Sepanjang Tahun 2018 telah menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi sebanyak 89 WNA, "ujar Lucky Agung Binarto. 

Ia menjelaskan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam telah menerbitkan 60.899 paspor terdiri paspor 24 halaman sebanyak 15.755 paspor, 48 halaman sebanyak 35.214 paspor dan paspor elektronik sebanyak 9.930 paspor. 

Sedangkan data keberangkatan sejumlah 3.317.509 orang dan kedatangan 3.274.725 orang, serta 392 Warga Negara Asing (WNA) di tolak masuk dan 193 Warga Negara Indonesia (WNI) di tolak berangkat.

Ia menjelaskan soal paspor walaupun paspor tersebut capnya di hapus oleh pemegang paspor dan nama di paspor di ganti, pasti akan ketahuan karena data pemegang paspor tersebut sudah terekam. (Adi) 



Share on Social Media