Batam

Roni Diamankan Polsek Sei Beduk, Saat Merampas HP Milik Perjalanan Kaki

Juliadi | Rabu 09 Jan 2019 19:56 WIB | 3856



Terdakwa Roni selesai menjalani persidangan


MATAKEPRI.COM, Batam - Agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak, SH, dalam persidangan perkara pencurian terdakwa Roni Bin Jamal, perkara pencurian pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (9/1/2019).

Dalam dakwaan tersebut JPU, menjelaskan Rabu 31 Oktober 2018 sekira pukul 21.25 Wib, korban Respi Ruhmi berangkat kerja dari Rusun Mukakuning dengan berjalan kaki, sambil menelepon orang tuanya, lalu dari jalan Kampung Tower tiba-tiba dari belakang datang terdakwa dan merampas HP milik korban.

Korban pun berusaha mempertahankan Hpnya namun karena tenaga terdakwa lebih kuat maka HP tersebut berhasil di rampas terdakwa, kemudian terdakwa langsung melarikan diri ke kampung Aceh. Korban pun berteriak "maling...". 
Oleh seorang warga sekitar juga mengejar terdakwa dan sesampainya di dalam Kampung Aceh terdakwa sudah ditangkap oleh warga.

Kemudian korban di suruh warga cek Hp tersebut, disaat yang sama datang seorang anggota kepolisian Sabam Butar - Butar, dan membawa terdakwa ke Mapolsek Sei Beduk beserta barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat majelis hakim bertanya, apakah ada saksi yang hadir. JPU menjawab minggu depan karena saksi tidak hadir, melihat saksi tidak hadir maka majelis hakim melanjutkan persidangan pekan depan. (Adi) 



Share on Social Media