Karimun

16 Tersangka dan 1.166,73 Gram Sabu Diamankan Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun

Juliadi | Kamis 15 Jul 2021 15:21 WIB | 1662

Polres/Ta dan Polsek
TNI/Polri



MATAKEPRI.COM, KARIMUN – Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan 16 tersangka dengan Inisial SD, DY, AI, BN, AT, PA, MF, JF, RI, AN, RO, HR, MF, AD, ES, MAH dengan barang bukti 1.166,73 gram Narkotika jenis sabu di tempat berbeda. 


Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Karimun Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Adenan, S.I.K didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Karimun Ajun Komisaris Polisi (AKP) Elwin Kristanto, S.I.K, saat Konferensi Pers pengungkapan 11 Kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Karimun sejak tanggal 1 Juni 2021 hingga 12 Juli 2021. 


“Para tersangka yang berhasil diamankan Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun berinisial SD, DY, AI, BN, AT, PA, MF, JF, RI, AN, RO, HR, MF, AD, ES, MAH ditangkap di TKP berbeda-beda, modusnya mengedarkan,” ujar Kapolres Karimun. 


Lanjut dikatakan Kapolres Karimun, TKP Penangkapan ada di 5 Wilayah Kecamatan diantaranya Kecamatan Karimun 6 Kasus dengan 7 tersangka, Kecamatan Tebing 2 Kasus 4 tersangka, Kecamatan Meral Barat 1 Kasus 2 tersangka, Kecamatan Kundur 1 Kasus 2 tersangka dan Kecamatan Kundur Utara Barat 1 Kasus 1 tersangka. 


Dikatakan Kapolres juga, barang bukti 1.166,73 gram sabu yang disita, bisa menyelematkan 3.500 sampai dengan 4.666 jiwa manusia. 


“Asumsinya 1 gram dikonsumsi 3 sampai 4 orang,” tambah Kapolres Karimun, Kamis (15/7/2021). 


“Kita juga berharap masyarakat ikut bersama-sama memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kab. Karimun,” pungkas Kapolres Karimun. (Ril) 



Share on Social Media