Bintan

Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia Berhasil Digagalkan Polres Bintan

Juliadi | Senin 04 Jul 2022 19:14 WIB | 1184

Polres/Ta dan Polsek
Polda Kepri
TNI/Polri
Reskrim
PMI



MATAKEPRI.COM, BINTAN -- Kepolisian Resor (Polres) Bintan Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali berhasil mengungkap dan menggagalkan Penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Kabupaten Bintan, Minggu (3/7/2022).


Kapolres Bintan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tidar Wulung Dahono, SH, SI K., MH mengatakan,  bahwa Personil Polres Bintan dalam hal ini Satuan Polisi Perairan dan udara (Sat polairud) bersama dengan Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Bintan  telah berhasil mengamankan 7 orang diduga pelaku terkait kasus PMI Ilegal di wilayah hukum Polres Bintan.


“Bermula dari adanya laporan masyarakat tentang peyeludupan PMI Ilegal tersebut, kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku  yang berjumlah 7 orang yang didapati di 4 lokasi yang berbeda  dan mengamakan 3 barang bukti yaitu, 1 unit mobil Brio warna silver ,1 unit mobil Proton Exora warna ungu dan 1 unit kapal Speed Fiber warna abu - abu bermesin 40 PK merk Yamaha yang saat ini telah kami amankan di Mapolres Bintan,” jelas Kapolres Bintan.


Para pelaku memberangkatkan PMI ilegal melalui pelabuhan tikus dengan menggunakan transportasi laut dengan mengambil upah keberangkatan dari Lombok ke Malaysia melalui Bintan dan Batam dengan meminta upah sebesar Rp. 10 Juta hinggan Rp. 15 Juta perorang.


Saat ini para pelaku diamankan di mapolres Bintan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


"Dihimbau seluruh masyarakat untuk menghindari PMI ilegal apalagi terlibat dalam prosesnya, dan juga kami berharap kepada masyarakat apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal atau tidak sah agar segera mungkin melaporkan kepada kami dan kami memjamin akan kerahasiaan pelapor karena dilindungi Undang – Undang," tutup Kapolres Bintan



Share on Social Media