Batam

Penjelasan Capella Honda Standarisasi SNI Memilih Helm

Juliadi | Sabtu 02 Sep 2023 16:24 WIB | 398

Transportasi
Capella



MATAKEPRI.COM, BATAM -- Helm merupakan komponen wajib pakai untuk pengendara sepeda motor, helm tidak bisa sembarangan dibuat atau didesain, lalu bagaimana helm yang baik itu.


Christofer Valentino selaku Instruktur Safety Riding PT Capella Dinamik Nusantara Kepualaun Riau mengatakan, Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah memiliki acuan sendiri melalui Standar Nasional Indonesia (SNI). 


"Hal ini tertuang dalam ketentuan SNI 1811-2007, dan amandemennya, yakni SNI 1811-2007/Amd:2010, tentang Helm Pengendara Kendaran Roda Dua. Adapun penetapan standarisasi tersebut bertujuan untuk menjamin mutu helm yang beredar di pasaran," ungkap Valen, Sabtu (2/9/2023).


Menurut Valen, standarisasi helm, mulai dari segi konstruksi helm, meterial, dan mutunya, yang berlaku untuk jenis helm open face atau full face.


Dijelaskan Valen, terkait syarat mutu, material helm harus memenuhi tiga ketentuan, yakni :

1. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya. Konstruksi helm SNI.


2. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu.


3. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.


"Tiga ketentuan tersebut merupakan standarisasi yang wajib pada helm SNI saat memilih helm, namun jangan sampai ketinggalan info penting.bahwa ada penetapan standarisasi kontruksi pada helm yang wajib kita ketahui," jelas Valen.


Lanjut penyampaiannya, untuk konstruksinya, helm SNI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.


2. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 mm diukur dari puncak helm ke bidang utama, yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.


3. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah S (antara 500 mm– 540 mm, M (540 mm – 580 mm), L (580 mm – 620 mm), XL (lebih dari 620 mm).


4. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.


5. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung, dengan tebal sekurang-kurangnya 10 mm dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.


6. Tali pengikat dagu lebarnya minimal 20 mm dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk, Konstruksi helm half face yang sesuai SNI.


7. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.


8. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.


9. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.


Menurutnya, dilansir dari laman resmi BSN, untuk standar SNI sendiri mengacu pada standar internasional Rev. 1/add. 21/Rev.4 dari E/ECE/324 dan E/ECE/TRANS/505, yang juga mengacu pada ketentuan Economic Community of Europe (ECE) yang diadopsi oleh lebih dari 50 negara di dunia.


“helm sangat penting saat berkendara dan tentunya kita tetap harus cariaman saat naik motor, jadi tidak perlu khawatir lagi untuk para pengguna sepeda motor, Honda juga menyediakan helm yang sudah lulus uji dan standar SNI”, tutup Valen. (*/adi) 


Redaktur: ZB



Share on Social Media