Batam
Juliadi | Rabu 26 Jun 2024 21:36 WIB | 699
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto dan Sekda Kota, Jefridin Hamid, Rabu (26/6/2024). Foto : Adi
Matakepri.com, Batam -- Badan anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kota Batam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto yang dihadiri 34 anggota DPRD Kota Batam, bertempat di Gedung Serba guna DPRD Kota Batam, Rabu (26/6/2024).
Sebelum memulai paripurna, Nuryanto menjelaskan, bahwa agenda paripurna adalah Laporan Badan Anggaran atas Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 sekaligus pengambilan keputusan.
Sementara itu, juru bicara Banggar Aman, S.Pd menyampaikan, beberapa poin diantaranya penyampaian dan pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 merupakan amanat UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tengang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD adalah bagian dari pertanggungjawaban keuangan daerah yang diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan, yang merupakan aktualisasi dari penguatan transparansi dan akuntabilitas.
“Dari sisi akuntabilitas publik, hal yang mengembirakan pada laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2023 ini adalah dapat dipertahankannya opini wajar tanpa pengecualian (WTP) hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini salah satu indikator pengelolaan keuangan yang baik sudah terpenuhi dimana secara administrasi dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai standar akuntansi pemerintah,” ungkap Aman.
Lebih lanjut Aman memaparkan dalam membahas substansi Ranperda berkenaan, pihaknya memanfaatkan data, temuan dan rekomendasi BPK tahun 2023. Selain itu, juga menggunakan informasi dalam LKPD sebagai bahan mengevaluasi kebijakan pengelolaan daerah baik dari aspek akuntabilitas, manajerial, transparansi, dan keseimbangan antargenerasi.
Lanjut Aman, bahwa berdasarkan laporan realisasi anggaran (LRA) APBD Kota Batam tahun 2023 bahwa realisasi pendapatan sebesar Rp 3,1 trilyun lebih atau terealisasi 94,4 persen dari target. Sementara realisasi belanja sebesar Rp 3,042 trilyun lebih atau 91,0 persen dari alokasi yang ditetapkan.
“Badan Anggaran mencatat dalam lima tahun terakhir target pendapatan daerah selalu tidak tercapai. Ini akan menjadi catatan penting untuk pembahasan APBD Perubahan 2024 dan APBD Tahun 2025. Badan Anggaran meminta Walikota Batam agar lebih serius dalam hal pencapaian target pendapatan ini,” tegas Aman.
Dalam Laporan itu juga, Aman mengapresiasi realisasi pendapatan dari insentif fiskal dimana pada APBD 2023 memperoleh alokasi tambahan sekitar Rp 18,9 milyar dari kategori kinerja serapan anggaran 2023, penurunan kemiskinan dan pencegahan stunting. Banggar juga mencatat peningkatan nilai aset daerah sekitar Rp 1,5 trilyun lebih dari Rp 11,014 trilyun lebih pada tahun 2022 menjadi Rp 12,6 trilyun lebih pada akhir tahun 2023.
“Atas peningkatan nilai aset daerah yang tinggi di tahun 2023 tersebut, Badan Anggaran DPRD Kota Batam sangat mengapresiasi,” tutur Aman.
Peningkatan juga tercatat pada aset lancar dari Rp 429, 3 miliyar lebih pada akhir tahun 2022 menjadi Rp 471,7 milyar lebih pada akhir 2023. Selain itu aset tetap juga meningkat dari Rp 10,3 trilyun lebih pada akhir 2022 menjadi Rp 11,7 trilyun lebih pada akhir 2023. (Adi)
Redaktur : ZB