Nasional

Perubahan PKPU untuk Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK, Komisi II Setuju

Juliadi | Minggu 25 Aug 2024 17:25 WIB | 490

DPR RI /DPD
RDP


RDP Komisi II DPR RI, Minggu (25/8/2024). Foto: Screenshot youtube DPR RI


Matakepri.com, Batam -- Komisi II melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait persetujuan draf perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada 2024 sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.


“RDP hari ini ditunggu oleh seluruh rakyat Indonesia. Mereka menunggu janji kita, komitmen kkta bahwa revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan  gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota, harus menyesuaikan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ahmad Doli saat membuka RDP tersebut di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip dari Channel Youtube DPR RI, Minggu (25/8/2024).


Lanjut disampaikannya, Mahkamah Konstitusi juga mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menyebut rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau koalisi untuk dapat mengajukan calon kepala daerah.


Ia meminta persetujuan kepada seluruh Anggota Komisi II DPR RI dari sembilan fraksi terkait pengesahan PKPU tersebut yang disesuaikan dengan dua Putusan MK di atas. 


Dalam kesempatan tersebut juga, para anggota DPR RI menyetujuinya. (*) 


Redaktur : ZB




Share on Social Media