Bintan
| Rabu 18 Jan 2017 08:25 WIB | 3512
Kepala Kantor Imigrasi Klas II Tanjunguban, Suhendra menjelaskan penangkapan 40 TKA ilegal
MATAKEPRI.COM, Bintan - Sebanyak 40 orang tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja tanpa dilengkapi Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) di kawasan Club Med Lagoi.
Mereka ditangkap pihak Imigrasi Klas II Tanjunguban saat melakukan operasi Bhumi Pura dan menyisir kawasan Club Med Lagoi.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjunguban Suhendra mengatakan TKA ilegal yang diamankan melanggar aturan keimigrasian yang berlaku. Semua TKA yang bekerja hanya memiliki visa Kartu Izin Tinggal Terbatas, (Kitas) serta Izin tinggal kunjungan.
Ia menyebutkan, para TKA yang berhasil diamankan berasal dari beberapa negara diantaranya, Prancis, Taiwan, Selandia Baru, Zimbabwe, India, Malaysia, Senegal, Mexico, Inggris, Australia, Philipina, Afrika Selatan. "Ada juga dari Tingkok, Jepang, Thailand, Turki serta India," sebutnya.
Suhendra mengaku, penyelidikan terkait pelanggaran keimigrasian tetap dilanjutkan. Bila terbukti bersalah kata dia, ke-40 TKA ilegal itu akan dideportasi dari Indonesia sesuai dengan Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (redaksi)