News
| Jumat 10 Feb 2017 16:43 WIB | 3414
MATAKEPRI.COM, NunukanĀ - Satgas Pamtas Yonif
611/Awang Long, yang bertugas di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia,
di Nunukan Kalimantan Utara bekerja sama dengan instansi terkait telah
mengamankan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang di deportasi dari Tawau Malaysia, Kamis (9/2/2017) kemarin.
Sebanyak 205 orang warga Indonesia diberangkatkan dari Tawau, menggunakan KM Meed, KM Malindo serta KM Francis, menuju pelabuhan Tunon Taka.
TKI tersebut terdiri dari laki-laki dewasa sebanyak 133 orang, perempuan dewasa sebanyak 56 orang dan anak-anak 16 orang.
Komandan Satgas Pamtas Yonif 611/Awang Long, Mayor Inf Sigid Hengki Purwanto mengatakan, TKI yang dideportasi oleh pemerintah Malaysia, merupakan pekerja yang terkena berbagai masalah.
"Malaysia mendeportasi 205 TKI bermasalah, diantaranya bermasalah dengan habisnya masa berlaku visa, penyalahgunaan narkoba dan kasus kriminal," ungkapnya melalui rilis dari Penerangan Korem 091/Aji Surya Natakesuma (ASN), Jumat (10/2/2017).
Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja asal Indonesia itu,
diantaranya pelanggaran keimigrasian berjumlah 181 orang, pelanggaran
kasus kriminal berjumlah 16 orang dan pelanggaran narkoba berjumlah 8
orang.
Hingga saat ini, TKI tersebut masih menjalani karantina
di BP3 oleh pihak Keimigrasian, serta melakukan pendataan terhadap
administrasi dari seluruh TKI.
"Saat ini semuanya tengah didata dan di karantina oleh Imigrasi, kami disini membantu mengamankan, agar berjalan tertib," ungkapnya.