Batam, News

Mau Kirim Barang Keluar? Lewati Dulu Sejumlah Pintu Suap di BC Batam ini

| Kamis 09 Mar 2017 15:14 WIB | 2564



Kantor Bea Cukai Batam


MATAKEPRI.COM, Batam – Sejumlah prosedur rumit harus dilewati para importir atau perusahaan ekspedisi untuk mengirim barang dari kawasan FTZ ke sejumlah wilayah pabean di Indonesia. Jika pihak yang akan mengirim barang tidak pandai – pandai bermain mata dengan sejumlah oknum petugas Bea dan Cukai (BC) Batam, jangan harap urusan bisa cepat selesai atau malah gagal total.

Ada sejumlah pintu suap yang mesti dilewati di wilayah kerja BC Batam untuk mengirim barang keluar. Hal ini juga berlaku untuk jenis limbah Barang Berbahaya dan Beracun (B3) yang mestinya wajib dimusnahkan di wilayah tujuan seperti Cileungsi, Bogor. Pintu – pintu suap ini adalah loket – loket atau titik pemeriksaan dokumen dan fisik barang yang mesti dilewati.

Menurut sumber yang tak ingin disebutkan identitasnya, diperoleh sejumlah informasi tentang alur dokumen yang mesti dilewati. “Pertama sekali yang mesti dilewati adalah konter input data. Di pintu pertama ini, jika tidak pandai – pandai urusan bisa molor berjam – jam,” ujar sumber yang ditemui, Kamis (9/3) di Kantor BC Batam, Batu Ampar.

Menurutnya, jika memakai prosedur normal akan memakan waktu lama, dan petugas cenderung memperumit pemeriksaan.”Jadi kita harus sudah tahu mendekati mereka. Orang – orang yang sudah berpengalaman  pasti sudah tahu apa yang harus dilakukan,” jelasnya.

Setelah urusan input (loading) data selesai, kemudian masuk ke bagian analisis data yang bisa dipantau melalui monitor yang tersedia di sana. Meskipun sistemnya sudah e-Billing, kata sumber namun petugas harus tetap disuap agar proses bisa dipercepat. “Caranya bisa diselipkan amplop melalui map, memakai nomor rekening atau ketemu di toilet,” jelasnya.

Menurut sumber lagi, para pemohon izin pengiriman barang di BC harus tahu berapa budget untuk tiap kepala. Sehingga untuk bagian lapangan, atau yang pangkatnya lebih rendah tidak bisa disamakan dengan pejabat menengah. 

“Kita tidak bisa menunggu prosedur normal karena pasti ada aja kesalahannya misalnya kode barang, atau nomor induk kepabeanan. Nah dengan adanya uang pelicin mereka akan tutup mata, kalau tidak kita harus menunggu seminggu lagi,” ujarnya. Bagian terakhir yang mesti dilewati adalah bagian pemeriksaan akhir oleh pejabat BC yang akan membubuhi tandatangan akhir. “Bagian ini golongannya sudah tinggi jadi amplopnya juga harus lebih tebal,” akunya. Tarifnya berkisar antara Rp 1 sampai belasan juta tergantung banyaknya dokumen yang akan diloloskan.

Sementara itu di Bagian pemeriksaan kontainer juga muncul biaya siluman untuk tiap kontainer yang dihitung. Misalnya untuk 15 kontainer, perusahaan ekspedisi bisa kena Rp 1, 5 juta.

Kasus ini menambah catatan hitam di BC Batam, setelah sebelumnya Komisi II DPRD Kota Batam yang dipimpin Yudi Kurnain menemukan sejumlah kejanggalan dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di sejumlah pelabuhan di Batam. Dewan juga sudah memanggil pihak BC Batam untuk memberi penjelasan tentang temuan adanya barang yang lolos tanpa pemeriksaan yang ketat dari petugas BC Batam di lapangan. Sayangnya belum ada keterangan resmi dari pihak BC Batam dalam menanggapi kasus ini, beberapa orang petuga yang dimintai klarifikasi, enggan memberikan komentar. n4-tim



Share on Social Media