News

Prof Mudrajad Kuncoro Ph.D: IRI Solusi Tepat untuk Freeport

| Senin 13 Mar 2017 17:17 WIB | 2747



Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM), Prof Mudrajad Kuncoro Ph D


MATAKEPRI.COM, Yogyakarta - Mengingat divestasi 51% persen bukan ranah tawar menawar bagi Indonesia, masa depan Freeport akan lebih tepat dan sempurna jika diletakkan dalam mekanisme Indonesia Raya Incorporated (IRI). 

Polemik yang terjadi atas tambang emas terbesar di dunia ini harus dilihat dari kacamata NKRI dan pelaksanaan amanat pasal 33 UUD 1945.

Dengan cara ini politisasi ataupun “kolonialisasi baru” atas Freeport di masa depan oleh pihak asing tidak boleh terjadi lagi. Bahkan melalui IRI ini, Freeport akan diawasi bersama seluruh rakyat Indonesia untuk tidak diselewengkan oleh pihak ketiga.

Demikian ditegaskan Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM), Prof Mudrajad Kuncoro Ph D, kepada media, Senin (13/3/2017). 

Mudrajad adalah salah satu dari akademisi dari 14 perguruan tinggi Indonesia yang terlibat dalam pematangan konsep IRI. Konsep  ini diusulkan oleh Gerakan Ekayastra Unmada (Semangat Satu Bangsa) dan sudah berada di tangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk dibawa ke Presiden.

“Berakhirnya masa kontrak Freeport harus dilihat dari berbagai sudut dan tidak hanya soal business to business saja. Pada masa mendatang Indonesia tidak boleh terjebak lagi  persoalan berapa dollar yang akan diterima. Yang perlu ditekankan adalah, semua bentuk usaha asing yang ada di Indonesia harus tetap terkendalikan dan terkontrol oleh negara. Konsep IRI ini sebaiknya mulai digunakan untuk kontrak-kotrak yang sudah habis,” tegas Mudrajad, yang juga calon kuat Rektor UGM ini.

Menurutnya, keberadaan Freeport di Papua selama ini menjelaskan bahwa kedaulatan RI atas wilayahnya tidaklah penuh. 

Secara de facto, ada daerah yang tidak dapat disentuh sama sekali, walaupun usaha tersebut berada dalam wilayah kedaulatan Indonesia. Oleh karena itu, Mudrajad menegaskan, sistem ekonomi model IRI perlu masuk ke Freeport.

“IRI mensyaratkan bahwa pengelolaan sumberdaya alam harus melibatkan  BUMD  (Pemerintah Daerah) seluruh Indonesia. Ini sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945 yang menghendaki bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sehingga aspek kemakmuran dapat dinikmati oleh rakyat Indonesia dan tidak hanya oleh negara,” ujarnya.

Jika Freeport dimiliki juga oleh BUMD (Pemerintah Daerah) seluruh Indonesia, masih menurut Mudrajad, ancaman terhadap keberadaan Freeport dalam kedaulatan NKRI akan juga dirasakan sebagai ancaman terhadap kepentingan seluruh rakyat Indonesia yang terwakili oleh pemerintah daerah masing-masing.

“Secara politik internasional gugatan arbitrase internasional itu menjadi isu politik internasional. Yang digugat tidak hanya negara (pemerintah pusat) tetapi juga rakyat Indonesia. Dan konsep IRI tidak hanya berlaku bagi masa depan Freeport saja tetapi bagi sumberdaya alam atau sumber ekonomi Indonesia lainnya. Amanat Pasal 33 UUD 1945 itu jelas dan tidak ada tawaran lagi. Dengan cara demikian, apa yang dihasilkan oleh Freeport secara langsung juga akan dinikmati oleh rakyat Indonesia,” ujarnya.

 Dalam pengelolaan sumberdaya alam dan sumber ekonomi lain yang menguasai hajat hidup orang banyak, Gerakan Ekayastra Unmada (Semangat Satu Bangsa) – dari wartawan, oleh wartawan dan untuk Indonesia --- yang diketuai oleh AM Putut Prabantoro menggagas konsep ini. IRI merupakan pengejawantahan Pasal 33 UUD 1945 yang berlandaskan pada Wawasan Nusantara dan melalui Ketua Umum Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri, ditegaskan Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) berada di belakang dan mendukung IRI untuk dapat diimplementasikan.

 IRI merupakan sistem ekonomi yang "mengawinkan" antara BUMN dan BUMD (Pemda Provinsi dan  Kabupaten ) di sebuah sumber ekonomi dengan melibatkan penyertaan modal dari BUMD (Pemda baik Provinsi ataupun Kabupaten / Kota) seluruh Indonesia. 

Untuk menegaskan dikuasai negara, masing-masing pemerintah (Pusat atau Daerah) harus menguasai minimal 51% saham di badan usahanya.

 Konsep IRI dimatangkan oleh para Profesor dan doctor dari 14 Perguruan Tinggi yang terdiri dari Prof Dr Prof Mudrajad Kuncoro PhD (Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta), Dr Y Sri Susilo MSi (Universitas Atma Jaya Yogyakarta), Sari Wahyuni MSc PhD (Universitas Indonesia Jakarta), Dr D Wahyu Aryani MT (Universitas Maranatha Bandung), Prof Dr Djoko Mursinto MEc (Universitas Airlangga Surabaya), Prof Dr Tulus Tambunan (Universitas Tri Sakti Jakarta), Winata Wira SE MEc (Universitas Maritim Raja Ali Haji, Kepri), Dr Agus Trihatmoko (Universitas Surakarta), Prof. Dr. Werry Darta Taifur, SE (Universitas Andalas, Padang), Ir Darsono MS (Universitas Sebelas Maret, Surakarta) dan Dr Syamsudin (Universitas Muhammadiyah Surakarta).

 Pada tanggal 1 maret 2017, Dalam pertemuan dengan Tim IRI, Wantimpres menilai konsep Indonesia Raya Incorporated (IRI) merupakan ide yang bisa diimplementasikan dan sejalan dengan fokus perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini. Oleh karena itu, Wantimpres akan segera menyampaikan konsep IRI itu kepada Presiden Jokowi.(*)




Share on Social Media