Parah Men, 78 Ribu Warga Kepri Masih Nganggur .!

| Sabtu 08 Apr 2017 22:04 WIB | 3253

Gubernur Kepri/Wakil Gubernur
BP Batam


Ilustrasi


MATAKEPRI.COM, Batam - Saat ini sekitar 78 ribu angkatan kerja di Provinsi Kepri menyandang status tuna karya alias menganggur. Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri Tagor Napitupulu beralasan, kondisi ini terjadi akibat kondisi perekonomian yang belum membaik.
      
"Angkatan kerja di Kepri di atas 900 ribu orang. Berdasarkan data kami sekitar 78 ribu orang tang masih menganggur," kata dia saat menghadiri acara sosialisasi peraturan No.1/2017 tentang Struktur Skala Upah di Kantor BP Batam, Jumat.
         
Ia mengatakan, banyak faktor yang mengakibatkan masih banyaknya penduduk Kepri khususnya di Kota Batam yang belum bisa bekerja meskipun dikenal sebagai daerah industri.
         
"Faktornya memang banyak. Termasuk di dalamnya perizinan yang belum pas sehingga mengakibatkan banyak perusahaan hendak masuk masih terkendala," kata Tagor.
         
Tagor berharap, banyaknya perubahan dalam bidang perizinan yang dilakukan pemerintah bisa menarik banyak investasi sehingga membuka banyak lowongan kerja dan mengurangi pengangguran.
         
"Harapan kami kebijakan-kebijakan yang diambil untuk mempercepat pertumbuhan perekonomian berdampak baik agar mampu menyediakan banyak lapangan kerja baru," kata dia.
         
Ia juga mengatakan, selama ini juga masih ada berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di Provinsi Kepri. Unjukrasa buruk akibat banyak kebijakan belum berpihak juga masih terjadi.
         
"Selama ini sekitar 80 permasalahan yang menyangkut ketenagakerjaan adalah masalah pengupahan," kata Tagor.
         
Dalam sosialisasi mengenai Struktur Skala Upah yang dihadiri ratusan perwakilan perusahaan bidang ketenagakerjaan, Direktur Pengupahan Direktorat Pengupahan, Kemnaker Adriani memaparkan mengenai kewajiban perusahaan melakukan penyusunan sesuai peraturan tersebut.
         
Penyusunan tersebut bersifat wajib bagi perusahaan dan wajib disampaikan pada calon karyawan sebelum resmi menandatangani kontrak untuk mulai bekerja pada perusahaan dimaksud. ****



Share on Social Media