Batam

Jadi Kurir Sabu 2,12 Gram, Jenny Dituntut 8 Tahun Penjara

| Selasa 20 Jun 2017 04:56 WIB | 2680




MATAKEPRI.COM, Batam - Jeny Febrianti, terdakwa kasus Narkotika jenis shabu seberat 2,12 gram akhirnya dituntut 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Batam, Senin(19/6/2017).

"Terdakwa terbukti secara sah tanpa hak melawan hukum menawarkan diri untuk menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman,"Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua saat membacakan amar tuntutan.

Terdakwa juga dituntut berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara," tegas martua membacakan amar tuntutan

Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, tambah JPU, adalah tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan hal-hal meringgankan terdakwa mengakui perbuatanya dan menyesali.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU Susanto Martua, hakim mempersilahkan terdakwa menanggapi tuntutan JPU .

"Menerima tuntutan" ujar terdakwa didepan majelis hakim.(pat)




Share on Social Media