Batam, News

KP Antasena 7006 Tangkap Dua Kapal Ilegal Fishing Berbendera Malaysia

| Rabu 05 Jul 2017 00:44 WIB | 2560

Polda Kepri



MATAKEPRI.COM, Batam - Dua kapal asing berbendera Malaysia ditangkap aparat Kepolisian Polda Kepri pada Selasa (4/7/2017) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dua kapal bernama lambung KNF 7729 (GT180) dan KNF 7730 (GT 120) bersama 25 anak buah kapal (ABK) diamankan KP Antasena 7006 diposisi 04 39' 4920" U - 105 19' 384" T saat melakukan aktivitas menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

"Dua kapal ikan asing tersebut, tertangkap tyangan tengah melakukan ilegal fishing di perairan ZEE Indonesia. Saat kita petugsa kita melakukan penangkapan, diketahui keduanya tidak memiliki izin untuk beraktivitas di wilayah Indonesia," terang Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH didampingi Dir Pol Air Polda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri serta para pejabat utama Polda Kepri di atas kapal KP Antasena 7006.

Dari kedua kapal tersebut, tambahnya, petugas menemukan 1 ton lebih berbagai jenis ikan yang ditangkap menggunakan trawl.

Akibatnya, kedua kapal bersama abk dan barang buktinya langsung diamankan petugas setelah terbukti sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Perikanan sebagaimana dimaksud dalam rumusan 93 ayat (2) jo pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia no. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia no. 31 tahun 2004 tentang perikanan.(*)



Share on Social Media