News

Bolos Kerja, 31 dari 35 PNS Dipecat

| Sabtu 08 Jul 2017 16:50 WIB | 1051




MATAKEPRI.COM, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengatakan, pemerintah telah memecat 31 aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan tidak masuk kerja selama 46 hari atau lebih.

"Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) telah menggelar sidang, terhadap 35 ASN. Sebanyak 31 ASN melanggar Peraturan pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS karena tidak masuk kerja 46 hari atau lebih," ujar Asman melalui keterangan tertulis di Jakarta.

Asman selaku Ketua Bapek mengatakan dari 35 Aparatur Sipil Negara yang disidang, 31 ASN secara resmi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) oleh pemerintah. Sementara empat PNS lainnya sanksinya lebih ringan.

"Ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin tegas dan serius dalam menangani indisipliner pegawai," ujar Asman.

Menteri Asman pun berharap, agar kasus disiplin PNS ini tidak berulang. Karena itu Asman menekankan pentingnya peran atasan dalam pembinaan perilaku anak buahnya.

"Saya harap atasan dari ASN tersebut dapat mengontrol anak buahnya serta dapat memberikan bimbingan bawahannya," tambahnya. (*)




Share on Social Media