Tanjungpinang

Dalam Dua Bulan, Enam Pengedar Narkoba Dibekuk

| Minggu 03 Sep 2017 18:46 WIB | 1755

Hukum & Kriminal


ISTIMEWA


MATAKEPRI.COM, Tanjungpinang - Dalam dua bulan, enam bandar peredaran gelap norkoba ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang di waktu dan tempat berbeda. Demikian disampaikan Wakapolres Tanjungpinang Kompol Andi Rahmatsyah didampingi Kasat Narkoba AKP M. Jais, Sabtu (02/09/2017)

Keenam pelaku tersebut masing-masing berinisial YA (33), RR (30) dan MS (28). Ketiga tersangka ditangkap disatu tempat pada hari Minggu 23 Agustus 2017 disalah satu rumah di Jalan Kota Piring Gg Putri Riau VI nomor 21, RT 033 RW 007 Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Dari tangan ketiga tersangka berhasil diamankan empat paket narkoba jenis sabu dengan berat 7,49 gram yang disimpan di dalam dompet warna coklat, dan satu paket ganja 1,92 gram yang disimpan ditempat pencucian piring terbungkus plastik kecil. Selain itu juga diamankan alat isap narkoba (boong), mancis, gunting, 2 timbangan digital, plastik bening dan 3 handphone merek Samsung dan Nokia miliki ketiga tersangka.

Sedangkan tersangka Ra (33) ditangkap di perumahan Rajawali Km 11 Blok C nomor 3 Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada hari Kamis 27 Agustus 2017 sekitar pukul 03:30 Wib. Dari tangan tersangka Ra ditemukan narkoba jenis sabu seberat 3,91 gram terbagi dalam tiga paket. Selain itu turut diamnakna dua unit handphone, alat isap (boong), korek, timbangan digital, pipet dan sendok kecil.

Lalu polisi menangkap tersangka AR (35) di Jalan Tugu Pahlawan, RT 01 RW 01 Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat pada hari Minggu 30 Agustus 2017 sekitar pukul 13:30 Wib. Tersangka AR ditangkap saat sedang duduk di pinggir jalan diduga sedang menunggu pembeli. Dari tangan tersangka berhasil ditemukan satu paket narkoba jenis sabu dibungkus plastik dengan berat 1,27 gram.

Terakhir polisi berhasil menangkap tersangka RH (43) di samping kantor Pemadam Kebakaran Kota Tanjungpinang, di jJalan Ir. Sutami pada hari Kamis 3 Agustus 2017 sekitar pukul 22:30 Wib. Dari tangan tersangka ditemukan satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,77 gram yang simpan di kantong celana.

"Dari keterangan Enam tersangka mereka mengaku narkoba tersebut mereka beli dari seseorang di Kota Batam. Total dari enam tersangka kita amankan narkoba jebis sabu sebanyak 13,89 gram dan ganja seberat 1,92 gram. Dari barang bukti dan peralatan yang ditemukan, dipastikan mereka ini merupakan pengedar," ujar Kompol Andi Rahmatsyah.

Keenam tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (bobi/wok)



Share on Social Media