Karimun

Polres Karimun Akan Kroscek Perizinan Tower PT TBG

Maman | Sabtu 30 Sep 2017 15:07 WIB | 3529



Ilustrasi


MATAKEPRI.COM, Karimun - Sehubungan dugaan kuat bahwa Dua Tower Telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group (TBG) yang berdiri di Kundur dan Tanjung Batu Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) setempat, kini mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin S.I.K ketika dikonfirmasi terkait dugaan tower tanpa izin oleh awak media melalui pesan WhatsApp pribadinya, Jumat (29/9/2017) malam, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kroscek atas dugaan tidak berizinnya ke Dua Tower pemancar yang disebut.

"Harus dicek ni mas...nanti tak suruh cek dulu" sebutnya melalui pesan WhatsApp.

Terpisah, Edy SP salah seorang pegiat anti korupsi, Sabtu (30/9/2017) siang mengatakan bahwa persoalan maraknya perusahaan (pengembang) provider yang tidak melengkapi perizinan di Kabupaten Karimun, sudah cukup lama berlarut, dan bahkan seakan menjadi "tradisi".

"Masalah ini sudah lama terjadi, namun sepertinya kasus ini akan hilang begitu saja", kesalnya.

Dikatakan, Ketegasan dari pemerintah daerah, sangat diperlukan dalam menertibkan pihak perusahaan yang nakal. Kita tidak anti pembangunan, namun, tertib administrasi haruslah di utamakan. Hal ini tentunya akan ada potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kalau pemda setempat tidak segera menertibkan pendirian Tower ilegal tersebut.

"Dalam perizinan Tower, ada pajak atau retribusi yang harus di bayarkan pihak perusahaan kepada pemerintah setempat, Jika di tarik dari peraturan yang ada, satu titik tower, dikenakan pajak sebesar 32 juta rupiah", jelasnya.

Dijelaskan, Jika mereka (pemilik tower_red) tidak melengkapi perizinan sesuai ketentuan, disinyalir tentunya ada perbuatan yang melawan hukum, atas hilangnya PAD dari pembangunan tower tersebut. Karena itu, diharapkan jangan dianggap sepele permasalahan ini.

"Kita bisa traksasikan, jika 10 Tower saja tidak berizin, maka negara atau daerah akan di rugikan hingga 320 juta rupiah, lantas, siapa yang bertanggung jawab akan hal ini?" tambahnya.

Untuk menanggapi hal itu, awak media mencoba mengklarifikasi Kepala Dinas (Kadis) DPMPT Kabupaten Karimun, namun hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan keterangan resmi. 

Sebelumnya di beritakan, jika dua tower pemancar milik PT TBG yang berdiri di Jalan Sidoharjo Parit Gantung RT 003 RW 002 Desa Sungai Ungar,

Kecamatan Kundur Tanjung Batu dan satu titik di Kampung Sidomulyo RT 001 RW 008 Desa Tanjung Berlian Barat Kecamatan Kundur Utara, di duga kuat tidak memiliki izin.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pihak perusahan hingga saat ini baru mengantongi rekomendasi dari Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, terakhir pada tanggal 28 September 2017 dan rekomendasi UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup. Mirisnya, sebelum Rekomendasi terbit, pihak PT TBG, sudah melakukan pembangunan tiang pemancar yang bernilai Miliaran Rupiah itu. (Hasian).



Share on Social Media