News, Hukum & Kriminal

Mahasiswa Banda Aceh Diduga Mengirim 20 Kilogram Ganja

| Sabtu 07 Oct 2017 10:12 WIB | 1703




MATAKEPRI.COM, Banda Aceh - Mahasiswa Fir (23) di Banda Aceh ditangkap polisi karena diduga mengirim 20 kilogram ganja melalui jasa pengiriman cepat. Fir mengelabui petugas dengan pura-pura mengirim paket udang kering. 

Fir diketahui berasal dari Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar, Aceh. Saat itu, dia mengirimkan paket melalui J&T Express. Tak lama berselang, petugas yang menerima kirimannya merasa curiga dengan barang milik tersangka sehingga menghubungi polisi. 

Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh kemudian turun tangan dan meluncur ke kantor J&T Express di Peunayong, Banda Aceh. 

"Polisi kemudian datang ke lokasi dan petugas J&T beserta anggota Sat Res Narkoba menghubungi pengirim barang bukti yang ditemukan tersebut," kata Direktur Narkoba Polda Aceh, Kombes Agus Sartijo, kepada detikcom, Sabtu (7/10/2017). 

Berselang dua jam kemudian, pengirim barang datang ke kantor J&T dan langsung dibekuk polisi yang sudah menunggunya. Tersangka berhasil ditangkap pada Jumat 6 Oktober 2017 sekitar pukul 14.30 WIB.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka satu kotak kardus warna coklat yang di dalamnya berisikan delapan bal ganja dan satu bungkusan plastik warna putih yang berisikan udang kering. 

Selain itu, juga ada satu kotak kardus lainnya yang di dalamnya berisikan 11 bal ganja dan satu bungkusan udang kering. "Berat ganja yang ditemukan 20 kilogram," jelas Agus. 

Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut. (detiknews/***)



Share on Social Media