Batam

Hakim Vonis Midi Hanya 4 Bulan Penjara

Maman | Rabu 18 Oct 2017 08:57 WIB | 2783

Imigrasi
Hukum & Kriminal


Terdakwa Tarmizi alias Midi


MATAKEPRI.COM, Batam - Tarmizi alias Midi terdakwa pengeroyokan di vonis hanya 4 bulan penjara. Dimana pada sidang sebelumnya, Yan Elhas Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada terdakwa Midi selama 8 bulan. Vonis tersebut di jatuhkan oleh Majelis Hakim yang di ketuai Hakim Chandra, di dampingi Yona dan Taufik, Selasa (17/10/2017) di Pengadilan Negeri Batam. 

Terdakwa Midi oleh Majelis Hakim dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar hukum, berdasarkan pasal 170 ayat(1) KUHPidana. Dan ringannya hukuman tersebut di dasari ada nya perdamaian antara terdakwa dengan korban. 

Atas putusan tersebut,  Terdakwa Midi langsung menerima sementara JPU menyatakan pikir - pikir. 

"Terima kasih Yang Mulia, saya menerima putusan ini,"ucap Midi. 

Di ketahui, pengeroyokan tersebut terjadi pada juni lalu, dimana pada saat itu terdakwa Midi masih dalam status tahanan kota dalam perkara yang lain.(Maman)




Share on Social Media