Batam

Terdakwa Pembunuhan Umi Kalsum Tidak Akui Keterangan Ahli Forensik Serta Saksi Lain

Maman | Selasa 07 Nov 2017 21:09 WIB | 1362




MATAKEPRI.COM, Batam - Saat diminta kejujurannya oleh Jaksa Rumondang terkait perkara pembunuhan Umi Kalsum yang menjeratnya, terdakwa Darwis selalu berbelit belit bahkan tidak mengakui keterangan saksi ahli Forensik Polda Kepri maupun saksi lainya. 

Apakah kamu tidak mengakui keterangan saksi ahli forensik dan saksi Gina serta saksi Indra..? Tanya Jaksa Rumondang.

"itu tidak benar keterangan ahli dan saksi Gina dan Indra tersebut", Jawab terdakwa Darwis tanpa terlihat sedikit pun rasa penyesalan.

Sebelumnya korban (Umi Kalsum) ditemukan tewas tergantung  tanggal 18 April 2017 di hutan Baloi Kolam Kota Batam, terdakwa Darwis dan Umi Kalsum sudah menginap sejak 16 April sampai 17 April 2017  hingga malam tanggal 18 April.

Sesuai keterangan terdakwa Darwis, pada malam 17 April 2017 sekitar pukul 22.00 wib, terdakwa dan Umi Kalsum keluar dari City View Hotel yang rencananya mau jalan jalan ke jembatan Barelang. Namun niat mereka tidak sampe kesana. 

Adapun rute jalan yang dilakuinya mulai dari hotel City View sampai di Panbil, mobil yang dibawanya memutar melewati Polresta Barelang menuju Tiban Kampung dan melanjutkan ke Baloi menuju jalan Pasifik hotel Jodoh. Selanjutnya masuk ke Kampung Bule dan kembali ke hotel tempat menginap pada pukul 24.00 wib.

Setelah dihotel, terdakwa masuk ke kamar hotel dan meninggalkan korban, Umi Kalsum di tepi jalan di dekat hotel. 

Saat Jaksa menanyakan terdakwa, kenapa tas yang berisi pakaian kamu tinggal dalam mobil dan meninggalkan Umi Kalsum dipinggir jalan...?. 

"Saya tak ingat lagi membawa tas naik keatas kamar dan tak ingat korban tinggal dipinggir jalan karena saat itu langsung tertidur di kamar 207,"jawab terdakwa Darwis enteng.

Terdakwa Darwis mengaku mencari korban namun tidak ketemu. Kemudian malam tanggal 18 April, karena tidak jumpa dengan Umi Kalsum, terdakwa menghubungi Gina, wanita selingkuhannya dan temannya bernama Indra untuk menikmati minuman di hotel Newton. Setelah dari Newton, Indra membooking kamar lain di hotel City View termasuk Gina dan terdakwa. 

Selanjutnya terdakwa Darwis menerangkan, besoknya ia mendapat informasi dari Google ditemukanya Umi Kalsum sudah meninggal. Sementara baju - baju korban sudah terdakwa di laundry.

"Dalam keterangan saksi Indra saat dihadirkan dalam persidangan  menerangkan jangan buang ke Berelang karena nanti kamu langsung dituduh pelaku pembunuhnya. Apakah keterangan ini kamu juga tidak mengakuinya,"tanya Jaksa Rumondang Manurung SH kepada terdakwa.

Dan mengapa ATM Umi Kalsum ada pada kamu..?. Jawab terdakwa, itu atas permintaan korban. Kilah Darwis, Selasa (7/11/2017) malam diruang persidangan.

Atas kasus ini, perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).(nikson)



Share on Social Media