Karimun

DJBC Khusus Kepri Gelar Paparan Capaian Kinerja Tahun 2017

Maman | Rabu 10 Jan 2018 17:50 WIB | 2425



PAPARAN: Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Rusman Hadi didampingi para Kabid, saat memaparkan capaian kinerja Tahun 2017, Rabu


MATAKEPRI.COM, Karimun - Diawal Tahun 2018, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) rilis capaian kinerja Tahun 2017,  Rabu (10/1/2018) di Aula Pangkalan Sarana Operasi DJBC Khusus Kepri, Tanjung Balai Karimun. Pemaparan yang dipimpin oleh Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Rusman Hadi itu, disejalankan dengan acara Coffee Morning bersama Media Pers.

Kepala Kanror Wilayah (Kakanwil) DJBC Khusus Kepri, Rusman Hadi mengatakan, di Tahun 2017, DJBC Khusus Kepri capai penerimaan Devisa impor sebesar USD 1.029.628.715, ekspor USD 594.067.756. Sedangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebesar Rp 1.395.453.500.392, PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah) sebesar Rp 354.720.00 dan PPh (Pajak Penghasilan) sebesar Rp 201.864.110.685.

Dikatakan, untuk target Barang Mewah (BM) dan Cukai, pihaknya mencapai target dan bahkan Surplus (Melebihi Target). Untuk Cukai, sebesar Rp 365.319.00 (Tercapai 100.35%) dari target Rp 364.000.000. Sedangkan BM Rp 289.507.717.790 (Tercapai 105.6%) daribtarget Rp 273.670.695.000. Sehingga, total BM dan Cukai, sebesar Rp 289.873.027.790.

"Artinya, dari target kita, total dari BM dan Cukai, tercapai 105.78%, dari target sebesar Rp 274.034.695.000," jelasnya.

Selain dari capaian penerimaan, lanjutnya, pihaknya juga telah melakukan penindakan dilingkungan Kanwil DJBC Khusus Kepri sebanyak 324 Kasus yang terdiri dari, 90 Kasus Kanwil, 103 kasus KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun dan 133 kasus KPPBC TMP B Tanjungpinang, dengan total nilai barang sebesar Rp 134.120.413.200 dan nilai kerugian srbesar Rp 15.813.332.060.

Sementara itu, untuk penindakan NPP (Narkotika, Psikotopika, Prekursor), Methamphetamine sebanyak 18 bungkus dengan berat 3 Kg dan 535.36 Gram. Heroin 9.15 Gram, Ketamin 993.12 Gram dan Ganja 15 linting dan 4.63 Gram. Penindakan Barang Kena Cukai (BKC), 152 penindakan dengan nilai barang total Rp 4.433.787.400 dan kerugian Rp 2.116.356.860.

Dijelaskan, selama Tahun 2017, DJBC Khusus Kepri telah melakukan penyidikan dan penelitian perkara sebanyak 44 kasus dan 34 kasus telah lengkap (P21) dan 10 kasus lagi, hingga saat ini masih dalam proses. Hadilnya, 33 ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), 14 sanksu Administrasi, 1 diserahkan ke instansi lainya dan 2 ditingkatkan ke penyidikan.

"Dari hasil tersebut, Rp 16.580.000 BM, Rp 14.638.000 PPn, Rp 3.659.000 PPh Impor dan Rp 705.000.000 Denda. Total Rp 739.877.000," terangnya.

Dari hasil capaian pada kinerja periode Tahun 2017, DJBC Khusus Kepri, berdasarkan kekuatan hukum tetap, Barang Milik Negara, telah dilakukan 7 lelang, dengan nilai Ro 2.006.000.000, Pemusnahan 4 dan 6 Hibah. Sementara ntuk barang bukti, 4 lelang dengan nilai Rp 2.629.000.000, Pemusnahan 8 dan 4 Hibah.

"Terimakasih atas kinerja seluruh pegawai, atas pencapaian penerimaan melebihi target dan operasi penindakan yang luar biasa," pungkasnya.

Coffee Morning itu, juga dihadiri perwakilan dari 3 Perusahaan, yaitu, PT Timah Persero.TBK, PT Oil Thanking Karimun, PT Pertamina Kepri, Tanjungpinang, selaku penerima penghargaan atas pemberi kontribusi terbaik, para Kabid dan staff serta beberapa media online, elektronik maupun cetak yang ada di Tanjung Balai Karimun. (hasian)



Share on Social Media