Karimun, News, Mata Foto, Hukum & Kriminal, Kepri, Karimun, Publik

KPPBC TBK Amankan Pria Asal Sumbawa Pembawa Sabu

| Rabu 31 Jan 2018 19:40 WIB | 3298

Hukum & Kriminal


Kepala Seksi (Kasi) Pabean, Sahrul Bastian saat menggelar Prees Rilis, Rabu (31/1/2018) sore di Kantor KPPBC Tanjung Bal


MATAKEPRI.COM, Karimun - Bawa Sabu, seorang Pria paruhbaya, ADMZ (50) asal Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC)Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Selasa (30/1/2018) siang di Pelabuhan Ferry Internasional Karimun. Kini tersangka sudah diserahkan ke Mapolres Karimun, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat diamankan, dari tangan tersangka, petugas menemukan 3 paket besar Sabu seberat 178 Gram yang dikemas dalam kondom hijau dilapisi plastik yang dimasukkan tersangka kedalam Anusnya. Selain itu, Passport bernomor B 6102179, Tiket Kapal Ferry MV. Putra Maju, uang tunai Rp 336.500 dan uang tunai RM 11 dan 2 unit handphone milik tersangka juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Hal itu disampaikan Kepala KPPBC Tanjung Balai Karimun melalui Kepala Seksi (Kasi) Pabean, Sahrul Bastian saat menggelar Prees Rilis, Rabu (31/1/2018) sore di Kantor KPPBC Tanjung Balai Karimun. Dijelaskan, tersangka diamankan berawal dari kecurigaan petugas yang melihat gelagat tersangka yang gugup dan gelisah saat akan melewati pemeriksaan x-ray Pelabuhan. 

Melihat hal itu, ditambah perut tersangka nampak tidak lazim mengelembung dan bengkak, petugas pun langsung memboyong tersangka ke Kantor KPPBC TBK untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti 3 bungkus sabu yang dikemas didalam kondom hijau berlapis plastik dari anus tersangka. 

Saat diintrogasi, kepada petugas, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut dibawa dari Malaysia yang dititipkan seseorang untuk dibawa ke Sumbawa NTB, transit Karimun dengan upah sebesar Rp 10 Juta. Usai pemeriksaan, tersangka bersama barang bukti pun langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karimun, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatanya, tersangka ADMZ telah melanggar Pasal 102 huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu, menyembunyikan barang impor berupa Sabu secara melawan hukum (Penyelundupan) di Pelabuhan Ferry Internasional Tanjung Balai Karimun.

"Tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, karena telah atau mengimpor atau membawa Narkotika Golongan I, berupa Sabu," pungkasnya.

 Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Karimun. Press Rilis itu juga dihadiri oleh Dandim 0317/TBK Letkol Arm Rizal Arnaldie, Kepala BNNK Karimun Ahmad Soleh, KSOP Syahrinaldi dan perwakilan Kanwil DJBC Khusus Kepri. (hasian)



Share on Social Media