Karimun, News, Hukum & Kriminal, Kepri, Karimun, Publik

Ribuan Karung Amonium Nitrate Senilai 5 M Asal Malaysia, Ditegah DJBC Khusus Kepri

| Kamis 15 Feb 2018 19:31 WIB | 3569



Kapal KM Jaya Indah-08 GT 22 pengangkut 1377 Karung Amonium Nitrate yang diamankan Tim Patroli BC 20004 DJBC Khusus Kepr


MATAKEPRI.COM, Karimun – Tim Patroli BC-20004 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri), berhasil menegah sebanyak 1377 Karung Amonium Nitrate @25 Kg dari kapal KM Jaya Indah-08 GT 22 asal Malaysia tujuan Kalimantan, Indonesia di koordinat 01o-33′-36” U / 106o-17′-54” T, Selasa (13/2/2018) Sekira Pukul 10.30 WIB di perairan Pulau Pengibu Indonesia. Kini Kapal beserta muatan dan 4 orang awak kapal telah diamankan di DJBC Khusus Kepri Tanjung Balai Karimun, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Khusus Kepri, Rusman Hadi melalui Kehumasan, Refli Feller Silalahi dalam rilis resminnya, Kamis (15/2/2018) menyampaikan bahwa tim patroli BC 20004 mendapat informasi bahwa pada titik koordinat 01o-33′-36” U / 106o-17′-54” T terdapat 1 buah kapal bermuatan Amonium Nitrate asal Malaysia dengan tujuan ke Kalimantan, Indonesia sekira Pukul 08.30 WIB.

Mendapat informasi itu, tim patroli BC 20004 langsung bergerak menuju lokasi tersebut dan sekira Pukul 10.30 WIB, tim tiba dikoordinat yang dituju, perairan Pulau Pengibu Indonesia dan menemukan KM. Jaya Indah-08 GT 22 (Target). Selanjutnya tim menghampiri untuk melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan kapal, ditemukan 1377 Karung @25 Kg Ammonium Nitrate tanpa dilindungi dokumen yang sah.

“Usai pemeriksaan, kapal bersama muatan dan ke 4 awak kapal termasuk Nakhoda, kita kawal menuju Kanwil Khusus DJBC Khusus Kepri Tanjung Balai Karimun, guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Dari jumlah total muatan dan perkiraan nilai barang, ditafsirkan sekitar Rp 5.163.750.000,000, sesuai dengan harga pasaran.,” paparnya.

Disebutkan, Amonium Nitrate adalah bahan peledak berpotensi membahayakan pertahanan dan keamanan negara. Selain itu, Amonium Nitrate juga berpotensi dapat merusak lingkungan hidup. Penindakan itu, sambungnya, sudah pada tahap penyidikan tindak pidana kepabeanan atas pelanggaran Pasal 102 huruf a Undang-undang Kepabeanan.

"Barang bukti berupa 1 unit Kapal dan Amonium Nitrate sejumlah 1377 Karung, akan dilakukan pengamanan didalam Gudang Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, menunggu proses selanjutnya dan akan dilakukan pelelangan," tukas Refli. (hasian)



Share on Social Media