Batam

Sebelum Kredit Rumah Teliti Dan Cek Dulu Sertifikat Rumah

Juliadi | Selasa 20 Feb 2018 13:30 WIB | 3464




MATAKEPRI.COM, Batam - Setelah menemui beberapa orang perwakilan dari para pengunjuk, pihak Bank BTN mengadakan konferensi pers  dengan para media terkait tuntutan para pengunjuk Rasa di ruang rapat Bank BTN kantor Cabang Batam Center. 

Menurut Wakil Kepala Cabang Batam Bank BTN, meminta sertifikat asli, tanpa adanya sertifikat asli tidak bisa di PL di pecah. Karena di Batu Aji itu sendiri dulunya masih hutan lindung. 

"Dengan adanya kebijakan dari kepala BPN kini tidak ada masalah lagi, karena proses pemecahan PL butuh waktu. Dulunya daerah Batu Aji statusnya masih hutan lindung, Ujar Ardi Dermawan, wakil Kepala Cabang BTN Batam, Selasa (20/2/2018) usai menemui perwakilan pengunjuk rasa. 

Ia juga mengatakan harus bisa membedakan belakang antara PPJB dengan AJB dan Agunan dengan jaminan. 

"Harus bisa di bedakan mana PPJB dan AJB serta Agunan dan Jaminan, untuk memberikan kredit sertifikat induk sama kita. Lalu kita serahkan ke Notaris baru di serahkan ke BPN untuk pemecahan, "kata Ardi Dermawan. 

Ia juga menuturkan, jika BTN sendiri tidak memegang sertifikat, sertifikat di serahkan ke Notaris. Kalau akte - akte baru BTN pegang semua. 

"BTN tidak memegang sertifikat, tetapi kalau akte - akte baru kita pegang semua," tuturnya. 

Ia juga menjelaskan kalau secara moril BTN bertanggung jawab kepada masyarakat jika ada sertifikat hilang, kalau beli Cash tidak ada urusan dengan BTN tetapi dengan Developer. Sertifikat yang sudah di pegang masih bisa di gugat. 

"Secara moril BTN bertanggung jawab kepada masyarakat jika ada sertifikat yang hilang, kalau ada yang beli rumah Cash Kamu tidak ada urusan. Akan tetapi berurusan dengan Developer, "lanjut Ardi Dermawan. 

Ardi Dermawan, menghimbau kepada untuk masyarakat sebelum mengambil rumah harus teliti dan cek sertifikat, 

Untuk jangka waktu kredit harus di bawa WUTO. 

"Kepada masyarakat yang mau kredit rumah untuk teliti dan mengecek dulu sertifikat, untuk jangka waktu kredit BTN memberikan tenor di bawa masa WUTO, "Imbau Ardi Dermawan. (Juliadi) 



Share on Social Media