Batam

Menurut Yusfa Izin Taksi Online Dari Gubernur

Juliadi | Kamis 08 Mar 2018 13:46 WIB | 2050



Walikota Batam ketika menerima perwakilan Persomet, Kamis (8/3/2018)


MATAKEPRI.COM, Batam - Setelah menunggu lama di depan kantor Pemko Batam, akhirnya Walikota Batam, H. M. Rudi, menemui Pewakilan dari Persomet untuk mendengarkan aspirasi mereka. 

"Taksi online sebelum ada ijin jangan dulu beroperasi, semua kebijakan pemerintah kami lakukan, plat hitam selalu mengadu domba kami, taksi online selalu ngajak ribut, tapi tidak kami layanani karena taat aturan,"ujar Seorang Pewakilan Persomet, Kamis (8/3/2018).

Para sopir angkot meminta Plat hitam jangan beroperasi di trayek Batu Aji, mereka tidak menolak adanya taksi asalkan para taksi online telah memiliki izin, serta sopir angkot meminta supaya trayek Batu Aji jangan di ganggu. Menurut salah seorang sopir mereka bertahan di Batam, karena masih ada kawasan serta banyak juga anak sopir angkot bisa jadi PNS. 

Dalam tuntutan, taksi online juga harus di sejajarkan sama angkot, semuanya harus pakai plat kuning juga, para sopir angkot tidak bisa menyalahkan penumpang karena penumpang bebas mau milih angkutan yang mana. 

"Kita ada Peraturan Nomor 108 yang mengatur tentang angkutan sewa Khusus, angkutan sewa harus berbadan usaha yang memiliki izin, pertama kali transportasi online keluar, ketika ada ribut awal mei antara ojek online dan ojek pangkalan, kita juga telah menyurati aplikator sebelum ada izin jangan dulu mengrekrut driver, "kata Yusfa Hendri.

Yusfa Hendri, juga mengungkapakan Bahwa yang memberikan izin Operasi taksi online dari Gubenur bukan dari Walikota, Pemerintah Provinsi (Promprov) sementara memberikan 300 yang sudah di berikan izin. 

"Kita terus menangkap taksi online, yang kita tangkap setelah mereka menerima uang dari penumpang kita tidak menangkap ketika belum ada penumpang, kita bisa menangkap setelah menerima uang. Sudah banyak taksi online kita kandang, di tilang polisi, polisi menitipkan ke Dishub. 

Jangan melakukan tindakan sendiri, kalau lihat online harus lapor ke Pos polisi terdekat, "ungkap Yusfa Hendri. 


"Taksi online dan konvensional sampai saat ini belum selesai juga, kami level daerah hanya ikut aturan pusat, taksi online plat hitam itu izin dari Gubernur kalau plat kuning itu baru izin kami," kata H. M. Rudi, Walikota Batam. 

Yusfa Hendri, juga menambahkan akan menilang taksi online jika ketahuan masih beroperasi.

"Dari Dishub dan lantas akan melakukan pengawasan daerah batu aji dan sekitarnya,"tambah Yusfa Hendri. 

Menurut Kapolsek Batam Kota, Firdaus, apabila di temukan segera laporkan ke polisi terdekat, akan di amankan serta  tilang ke pihak polisi lalu akan di bawa Dishub. (Juliadi) 



Share on Social Media