Batam

Dishub Akan Bekerjasama Dengan Polantas Akan Menindak Taksi Online

Juliadi | Jumat 09 Mar 2018 08:51 WIB | 1321




MATAKEPRI.COM, Batam - Terkait aksi unjuk rasa Persatuan Sopir Metro Trans Batuaji (Persomed), Kamis, (8/3/2018) kemarin. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) menjelaskan bahwa para sopir Metro menolak adanya taksi online karena belum ada izin beroperasi. 

"Ini kan kawan - kawan dari persatuan Sopir Metro Trans Batuaji menyampaikan pendapat tentang menolak taksi online di Kota Batam sebelum ada izin, intinya bahwa kawan - kawan tersebut sudah memahami aturan khusus angkutan umum online sudah di atur dalam Peraturan Nomor 108 tahun 2017 itu, "jelas Yusfa Hendri, Jumat (9/3/2018) saat di konfirmasi matakepri.com
Ia juga mengatakan bahwa izin taksi online Kepri khususnya Batam belum di keluarkan oleh Gubenur, Kepri Nurdin Basirun. 

"Hanya saja di Provinsi Kepri khususnya di Batam ini belum ada izin yang di keluarkan oleh pak Gubernur, sebelum ada izin taksi online ini harus bisa mengendalikan diri, angkutan Metro ini kan sudah ada trayeknya ketika angkutan online ini masuk ke trayek mereka, "kata Yusfa Hendri. 

Yusfa Hendri, juga menambahkan Dishub bekerjasama dengan Polisi Lalu lintas (Polantas) untuk menindak taksi online yang masih berkiaran. 

"Ini lah yang terjadi pergesekan, kami bekerja sama polantas akan melakukan tindakan - tindakan dan menegakkan aturan itu, kalau di temukan kendaraan - kendaraan online yang mengangkut penumpang silahkan laporkan ke pada kami, dari Pol lantas menilang kendaraan kami yang menahan di Dishub sampai waktu sidangnya,"tambahnya. 

Hingga tahun 2017 Dishub sudah melakukan penahanan kendaraan sekitar 450 unit kendaraan taksi online.

"Seperti yang di katakan oleh pak Walikota bagaimana Dishub akan melakukan pengaturan - pengaturan kendaraan yang ada, "tutup Yusfa Hendri. (Juliadi) 



Share on Social Media