Batam, Mata Foto, Tanjung Pinang

Tanggapan Bea Cukai Terkait Rokok Khusus Kawasan Bintan

Juliadi | Kamis 28 Jun 2018 17:07 WIB | 9431



Kemasan rokok khusus kawasan Bintan, merek Red Black


MATAKEPRI.COM, Batam - Rokok Khusus Kawasan Bebas Bintan Merek Red Black kini beredar luas merajalela di Kota Batam, rokok merek Red Black khusus kawasan bebas Bintan yang diproduksi oleh Bintan Sayap Insan  Malang-Indonesia ini. 

beredarnya rokok tersebut di Batam, menunjukan betapa lemahnya pengawasan dari Bea Cukai Batam. 

Menanggapi hal tersebut kepala Bidang Bimbingan kepatuhan dan layanan Informasi R Evy S, mengatakan  ia sudah mengetahui kalau rokok tersebut dijual bebas di setiap warung-warung yang ada di Kota Batam. Rokok tersebut dalam pengawasan. 

"Itu kan kita tindak lanjuti nanti, jadi teman kita, itu akan melakukan operasi pasar. Yang jelas memang sudah ada arahan untuk melakukan, "ujar R Evy S. 

ia juga mengatakan, dalam minggu ini akan melakukan operasi pasar di berapa titik, hampir semuanya menjual rokok tersebut. Rokok tersebut tidak berbadrol, harga grosirnya dijual Rp 6000 perbungkus, sedangkan untuk harga eceran di warung perbungkus dijual Rp 7000. (Ad) 



Share on Social Media