News, Hukum & Kriminal

Inilah Esepsi Penasehat Hukum Perkara 1,03 Ton Narkoba

Maman | Selasa 14 Aug 2018 12:39 WIB | 2972




MATAKEPRI.COM, Batam - Persidangan lanjutan perkara narkotika jenis sabu - sabu seberat 1.037.581,8 gram (1,03 ton)  terdakwa I Chen Chung Nan, terdakwa II Chen Chin Tun, terdakwa III Huang Ching An dan terdakwa IV Hsieh Lai Fu.

Tanggapan esepsi Penasehat hukum para terdakwa  M. Herdiyan Saksono Z. SH, M.M dan Afriady Putra, SH, S.Sos, Selasa (14/8/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Batam Center. 

Esepsi Penasehat hukum para terdakwa di tolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Filpan Fajar Dermawan Laia, serta di meminta ke Majelis Hakim Muhammad Chandra, SH, MH, selaku ketua hakim yang di dampingi hakim anggota Hera Polosoa Destiny, SH dan Yona Lamerosaa Ketaren, S.H. mempertimbangkan lagi alasan penolakan JPU tersebut. 

Dalam pembacaan esepsi yang di bacakan Penasehat hukum para terdakwa sebelum, yakni Pokok inti esepsi :

1. Perbuatan terdakwa tidak ada dalam dakwaan yang di tulis transaksi jual beli Sabu - sabu

2. Dakwaan dari JPU tidak jelas

3. Kapal tersebut tidak belayar di perairan Indonesia, akan tetapi belayar di perairan Internasional namun di giring di perairan Indonesia. 

4. Tidak ada dalam dakwaan sabu - sabu tersebut milik siapa

5. Dalam dakwaan tersebut tidak di uraikan terdakwa menjual sabu - sabu 

6. Dalam dakwaan tidak di uraikan dalam dakwaan primer dan seterusnya 

7. Tidak menguraikan jelas tempat dan lokasi kejadian hukum. 

8. Dakwaan JPU terlalu prematur atau terlalu dini sehingga menjadi kabur 

9. Terdakwa tidak tau kalau ada sabu - sabu di dalam kapal, hanya tau tiga hari penangkapan patroli TNI di laut Internasional. Tidak ada perbuatan menyimpan Narkotika, hanya belayar dari Penang Malaysia ke Taiwan bukan ke Indonesia. 

10. Terdakwa tidak bisa bertanggung jawab karena terdakwa tidak tau jika ada narkotika. 

Kemudian Penasehat Hukum meminta ke majelis hakim mempertimbangkan dan menerima esepsi keseluruhan serta memutuskan :

1. Dakwaan JPU harus di Batalkan

2. Membebaskan terdakwa karena narkotika itu bukan milik terdakwa dari tuntutan hukum 

3. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabat sebagai orang tidak bersalah 

4. Membebankan Biaya perkara ke negara. (Adi)



Share on Social Media