Batam

9 Tersangka Dugaan Korupsi Berjamaah Diamankan Ditkrimsus Polda Kepri

Juliadi | Kamis 22 Nov 2018 15:01 WIB | 2618

Polda Kepri



MATAKEPRI.COM, Batam - 9 orang tersangka dalam perkara dugaan Korupsi berjamaah pengerjaan proyek pembangunan pasar modern di Natuna, Kepulauan Kepri bernilai Rp.36.668.120.000, di amankan jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri. 

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga, mengatakan berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri awal november 2018 lalu diantaranya  kepala Dinas Pekerjaan umum kabupaten Natuna, Kepri (MWI) dan Direktur Utama PT. Mangkubuana Hutama Jaya (MA) sebagai pemenang tender pengerjaan kontruksi pasar modern di Natuna tersebut. Selain itu 7 tersangka lainnya MBI, LH, HR, DAP, DS, SDI dan NRT. 

"Para Koruptor berjamaah ini gagal menyelasaikan proyek ini yang dilaksanakan ditahun 2014 dan pemenang tender mensubkan kembali pengerjaan proyek pasar moderen tersebut, "ujar Kombes Pol S Erlangga, Kamis (22/11/2018) di Mapolda Kepri. (Adi) 



Share on Social Media