Batam, News

RDP DEWAN "PROSEDUR PEROLEHAN LAHAN RABAYU GARDEN"DIPERTANYAKAN

| Jumat 21 Dec 2018 02:50 WIB | 1549

BP Batam



  1. Matakepri.com-batam . Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan oleh ketua komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Budi Mardiyanto diaula DPRD komisi I pada hari kamis (19/12) menghimbau kepada pihak terkait untuk tetap menjaga batam agar kondusif.

Budi juga mempersilahkan kepada pihak keluarga L.martin  untuk mengeluarkan pendapat  agar bias ditampung dan akan segera pangil perwakilan dari PT.BPB (devploper rabayu 2) terkait ganti rugi lahan yang berada di tanjung riau.

Andeas selaku keluarga L.martin ingin mempertanyakan dokumen yang dimiliki oleh PT.BPB berkaitan dengan prosedur peruntukan lahan,andreas juga menambahkan bahwa sampai detik ini pihak deveploper tidak ada itikad baiknya untuk menyelesaikan permasalahan ganti rugi lahan ,oleh sebab kami sekeluarga berjuang untuk terus mempertahankan lahan kami yang menurut hemat kami telah diserobot oleh pihak  rabayu  imbuhnya.

Ditempat terpisah  yosep galah selaku tokoh masyarakat  PKNTT,sudah sekian lama devploper rabayu ini tidak mau mendengar rintihan rakyat kecil, jangan semena-mena ,dan lagi mereka sudah mengadu domba kami  sesama suku flores itu tidak boleh, kenapa demikian karena di lain pihak yang mempunyai lahan adalah keluarga kami dan yang jaga lahan dari pihak devploper juga suku kami ,kami tidak ingin kejadian silam terulang kembali

Rapat dengar pendapat ini juga dihadiri oleh berbagai unsur mulai dari camat ,lurah dan pihak kamtibmas ,agenda selanjutnya akan memangil pihak devploper untuk memberikan penjelasan apa yang sudah diajukan oleh keluarga Lmartin  terkait prosedur kepemilikan lahan(iw)

 



Share on Social Media