Batam

Kadin Batam Menggelar Rakor, Membahas RPP

Juliadi | Sabtu 22 Dec 2018 01:24 WIB | 3574



Suasana Rakor


MATAKEPRI.COM, Batam - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menggelar Rapat koordinasi (Rakor) yang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk mengatur jabatan Wali Kota sebaga Ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam sedang dipersiapkan.

"RPP yang dijadikan dasar hukum untuk Ex-officio Kepala BP Batam merupakan revisi PP 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB) Batam, "ujar Ampuan Situmeang, Ketua Dewan Pakar Bidang Hukum Kadin Kota Batam, Jumat (21/12/2018) bertempat di Hotel Aston Batam. 

Ampuan Situmeang, juga menyampaikan bahwa salah satu point dalam hal menimbang adalah mengatur Ex-officio kepala BP Batam, padahal PP 46 ini mengatur KPBPB, serta jika ingin mengatur kewenangan Ex-officio Kepala BP Batam, lebih baik buat PP yang baru. Jika nantinya RPP tetap diteruskan dan PP juga dikeluarkan maka akan ada pelanggaran hukum.  

"Jika diuji nanti di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mental juga," ucapnya.

Ia mengatakan bahwa untuk merumuskan PP juga pastinya melibatkan pengusaha dan masyarakat. Maka dari itu, pihaknya akan memberikan masukan kepada Kadin Indonesia ataupun Kemenko Perekonomian. (Adi) 



Share on Social Media