Batam

Kuasa Hukum Warga Sei Gong, Menuding Sikap Penasehat Hukum BP Batam Tidak Taat Hukum

Juliadi | Senin 07 Jan 2019 18:23 WIB | 2844

BP Batam


Kuasa Hukum Warga Sei Gong


MATAKEPRI.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menunda sidang pertama gugatan warga Sei Gong kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam karena pihak Kuasa Hukum BP Batam  tidak hadir, Senin (7/1/2019). 

Menurut kuasa hukum warga Sei Gong, Muhammad Anwar, SH didampingi rekannya Sukarno JB, SH, MH yang bernaung di Kantor Hukum MAP Law Office bersama mitra kolaborasinya Razman Arif Nasution, SH dari Kantor RAN Law Office di PN Batam, ketidak hadiran kuasa hukum BP Batam itu merupakan sikap yang tidak taat hukum.

Muhammad Anwar, SH, mengatakan sebagai badan pemerintahan pihak BP Batam tidak menunjukan sikap taat kepada hukum, padahal ia jauh - jauh datang dari Jakarta. 

Sementara itu, Razman Arif Nasution, SH, mengatakan BP Batam seharusnya bersikap profesional dalam mempersiapkan diri, dan mengirimkan pegawai honorer yang tidak berkompeten dalam menghadapi gugatan tersebut.

"Kita tidak ada urusan dengan pegawai honor,” ujar Razman Arif Nasution, SH.

Disinggung soal ganti rugi, ia mengatakan pihak BP Batam hanya memberikan janji saja, soal nominal belum ada kepastian, serta setiap bulan warga Sei Gong yang berkebun mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000 per bulan. (Adi) 



Share on Social Media