Batam

Tim F1QR Lanal Batam Mengamankan Penyelundupan Narkotika Dari Malaysia

Juliadi | Sabtu 02 Feb 2019 08:48 WIB | 3956



Suasana konferensi pers di Mako TNI AL Batam


MATAKEPRI.COM, Batam - Penyelundupan Narkotika jenis Sabu - Sabu seberat 4,9 Kg,berhasil di Gagalkan oleh Tim F1QR dan Patkamla Sea Rider 2 Lanal Batam di perairan pulau Putri Nongsa pada Rabu (30/1/2019) dini hari yang lalu. 

Selain barang bukti Sabu - sabu seberat 4,9 Kg berhasil diamankan dan juga 2 orang tersangka yang diamankan yakni Inisial L (Laki - Laki) dan W (Perempuan). 

Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Batam, Kolonel Laut (E) Iwan Setiawan, SH, mengungkapkan sebelumnya pihaknya sudah mendapatkan informasi, berawal pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 kemarin. Ini ada rencana pengiriman penyelundupan narkoba dari sebelah barat dan dari timur. 

"Jadi kita sesuai komitmen kita, kita  agik tugas karena sektornya di laut, Lanal bergerak kita menyebar dua unsur. Sebelah barat dan timur, kemudian pada pukul 01.15 wib dini hari kapal Sea Rider kita bergerak dari Nongsa ke arah sekitar sini melakukan sektor patroli, "ungkap Kolonel Laut (E) Iwan Setiawan, SH, Jumat (1/2/2019) dalam konferensi pers di Mako TNI AL Batam. 

Kolonel Laut (E) Iwan Setiawan, SH, mengatakan pada pukul 04.45 wib berhasil mendeteksi kapal pancung di dekat dermaga Lanal yang di kemudikan oleh salah satu tersangka yang di amankan tim F1QR Lanal Batam, pihaknya melihat tersangka membuang sesuatu pada saat itu, yaitu tas dan HP. 

"untuk Hp sudah hilang dan tas sudah kita ketemuai saat pengejaran setelah kita cek inilah Barang bukti di depan kita ini narkoba (Sabu - sabu) dan dari sini kita pastikan barang ini narkoba melaksanakan narkotes, kita bawa dari pengakuan tersangka barang ini sabu - sabu, "kata Kolonel Laut (E) Iwan Setiawan, SH. 

Menurut Kolonel Laut (E) Iwan Setiawan, SH, barang tersebut di bawa ke Lanal untuk di lakukan pendalaman secara teknis bersama BNN serta terus di lakukan pengembangan barang bukti yang di amankan di Lanal yang tersangka juga yang di amankan dan bukti lainnya disini. 

Pengakuan para tersangka barang tersebut dari pasir gudang Johor, Malaysia. Mereka di upah membawa barang tersebut untuk tersangka L yakni Rp. 2.500.000 per Kg sedang tersangka W yakni Rp. 7.500.000 per Kg.  (Adi) 



Share on Social Media