Batam, News, Kepri

Hasil Rakor, Dana Bos Langsung Disalurkan ke Rekening Sekolah

Egi | Rabu 26 Feb 2020 21:56 WIB | 2952



Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Muhammad Dali usai pelaksanaan Rakor (foto:egi)


MATAKEPRI.COM BATAM -- Pelaksanaan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Dinas Pendidikan Se-Provinsi Kepulauan Riau tahun 2020 menghasilkan beberapa kesepakatan.


Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Dali menyampaikan hasil rapat, salah satunya adalah menyangkut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan diselenggarakan pada bulan Juli 2020, apakah PPDB itu online maupun offline. 


"Dari awal pembukaan rapat sampai dengan penutupan hasil kesepakatan akan dibawa menjadi perencanaan Dinas Pendidikan," kata Dali pada Rabu (26/02/2020) di Hotel Travelodge.


Selanjutnya, pembahasan tentang kalender pendidikan. Keinginan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota agar penyelenggara pendidikan menurut acuan kalender pendidikan yaitu diimplementasikan secara seragam.


"Ujiannya sama, penanda tanganan rapornya sama, liburnya sama, dan intinya selalu serentak," tuturnya.


"Jadi, rencana ini merupakan suatu hal yang penting, karena apapun tindakan yang dilakukan oleh sekolah menjadi suatu hal yang penting,"tambahnya.


Selanjutnya, menyangkut kebijakan yang berkaitan dengan Rencana Kerja Sekolah (RKS) juga menjadi suatu hal yang penting, karena apapun yang dilakukan oleh sekolah yang dapat menimbulkan biaya, itu referensinya adalah RKS.


"RKS ini disetujui oleh pihak-pihak sekolah, kemudian disetujui oleh komite yang pada akhirnya disetujui oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepri," bebernya.


"Melalui RKS inilah nantinya yang akan dikeluarkan untuk menjadi proposal-proposal apa yang mereka inginkan di sekolah," tambahnya.


Selanjutnya, tentang Dana Bos bahwa sebelumnya dari Rekening Negara akan langsung disalurkan ke Rekening Sekolah dan akan dikelolah oleh sekolah, minimal 50% diperuntukkan guru honor yang memiliki Nomor Urut Pendidik Tenaga Kependidikan (NUPTK).


"Bagi yang belum memiliki NUPTK akan diusulkan oleh sekolahnya masing-masing. Didalam Juknis itu tidak dipatok berapanya, oleh sebab itu pihak sekolah nanti akan mengatur dan menyusun, baru nanti akan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan," imbuhnya.


Kepala Dinas Pendidikan Kepri juga menambahkan tentang kebijakan tentang pelaporan yang merupakan sebagai barang bukti disebuah organisasi, ada atasan dan ada bawahan.


"Jadi, kewajiban sebagai bawahan, apapun kegiatan yang dilaksanakan, itu wajib dilaporkan. Satuan pendidikan dalam hal sekolah dibawah kewenangan Provinsi SMK, SMA, dan SLB wajib memberikan laporan secara periode maupun berkala," ungkapnya.


"Ada laporan bulanan, ada laporan triwulan, ada laporan semesteran, dan ada laporan tahunan. Kemudian ada laporan sesuai dengan peruntukan Dana Bos," ucapnya kembali.


Laporan ini adalah alat untuk membuktikan bahwa sudah melaksanakan sesuai dengan Juknis dan kalau ada penyimpangan maka akan menjadi temuan.


"Untuk menghindari agar tidak terjadi temuan, mari kita komit dan konsisten untuk ikuti Juknis," tutupnya (egi)




Share on Social Media