Batam, Hukum & Kriminal

Limbah Dari PT PRP, Dibiarkan Berbahaya Bagi Masyarakat, Ungkap Rustam

Juliadi | Minggu 03 Mar 2019 15:39 WIB | 3422

Polda Kepri


Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs S Erlangga memimpin konferensi pers di Media Center Polda Kepri


MATAKEPRI.COM, Batam - Diduga melakukan tindak pidana Lingkungan Hidup, PT PRP disegel Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan (Polda Kepri). 

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Kepri, Rustam Mansur, S.I.K, bahwa bahan-bahan berbahaya kalau dibiarkan dapat mengakibatkan masyarakat nanti akan terkena dampaknya.

Rustam, mengatakan dalam rangka penegakan hukum ini kalau di biarkan dampaknya ini sangat luas, menyebabkan rendahnya udara segar di sekitar pabrik, air tercemar akibat dari tidak adanya proses akhir sampah atau tempat pemprosesan akhir. 

Baca juga: Camat Bengkong Arogan Dan Benta Wartawan Saat Diwawancari Tanggapan Musrenbang

"Upaya yang kita lakukan dalam rangka mengamankan masyarakat jangan sampai mencemari air dan timbul penyakit, sesuai hasil pemeriksaan nanti tentu harus ada yang bertanggung jawab, "ungkap Rustam. 

Lanjut Rustam, bahwa Polda Kepri mendapatkan laporan dari masyarakat, dan masyarakat memberikan masukan ke Polda Kepri dan tentu Polda Kepri harus proses dan pihaknya cek pesanan dan di temukan seperti itu faktanya. (Rilis/Adi)



Share on Social Media