Batam

Ketua DPD II IPK Kota Batam Hendrik Aritonang, Telah Diberhentikan

Juliadi | Jumat 08 Mar 2019 21:25 WIB | 8424



Surat Pemberhentian Hendrik Aritonang, sebagai Ketua DPD II IPK Kota Batam


MATAKEPRI.COM, Batam - Pemecatan sesuai Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya (DPD-IPK) Provinsi Kepri,  tanggal 4 Maret 2019.

Ketua DPD I Provinsi Kepri, Andi Kusuma, SH.MK.n  kepada wartawan di kediamannya jum'at (8/03/19) mengatakan, bahwa pemecatan Hendrik Aritonang, berdasarkan kepada surat pengajuan dari Satgas Inti Maha Sakti bernomor surat 003/SIMSK-IPK/Kepri/III/2019. Yang ditanda tangani oleh Ketua Riyanto Simanjuntak dan Sekertaris Reevan S, SH.CPL.

Baca juga : Ketua LBH DPW IPK, sarankan menyelesaikan secara kekeluargaan, terkait laporan Hendrik Aritonang

Adapun yang menjadi alasan pemberhentian Hendrik Aritonang dari jabatannya sebagai Ketua DPD II IPK Kota Batam, diantaranya adalah bahwa Hendrik Aritonang dianggap mengangkangi etika organisasi, mengabaikan hirarki kepemimpinan, dan dianggap lebih mengedepankan arogansi didalam hal apapun.


Sesuai SK IPK Provinsi Kepri,  yang bersangkutan telah melanggar Anggaran Rumah Tangga IPK. Selain itu,disebut-sebut Hendrik Aritonang sering melakukan tindakan, atau perbuatan yang bertentangan dengan keputusan dan kebijakan organisasi IPK.

Dalam surat pengajuan pemecatan, dituliskan bahwa demi menjaga persatuan, solidaritas dan demi menjaga kebesaran nama organisasi IPK, juga demi menjada agar kota Batam tetap kondusif, pemecatan kepada Hendrik Aritonang di mohonkan. (Rilis/Adi)



Share on Social Media