Batam, Hukum & Kriminal

Pemko Batam Wujudkan Satu Permintaan Kejaksaan Negeri Batam

| Selasa 23 Apr 2019 15:43 WIB | 3416

Pemko/Pemda/Pemrov/Pemerintah


Kejari Batam Dedie Tri Haryadi terima sebuah mobil dari tadi Pemko yang diwakili wawako Batam Amsakar Ahmad (Foto :Egi /


MATAKEPRI. COM, BATAM- Permintaan Kejaksaan Negeri Batam di wujudkan oleh Pemko Batam, dan di resmikan pada saat acara Pemusnahan Barang Bukti yang dilaksanakan tadi pagi di Pelabuhan H. Toyib Tanjung Sengkuang.(23/04)


Kejaksaan Negeri Batam kemaren ini ada 3 permintaan kepada Pemko Batam, dan sekarang Pemko Batam mewujudkan salah satu permintaannya. 


Kejaksaan Negeri Batam menerima satu unit mobil yang akan digunakan untuk pelayanan prima kepada masyarakat Kota Batam,  yang di resmikan tadi pagi. 


Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Hariyadi, saat ditemui saat acara pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap. 


"Kami kemarin itu memiliki tiga permintaan kepada Pemko Batam untuk menambah pelayanan prima Kejari Batam. Dari tiga permintaan kami, salah satunya telah dilaksanakan dan kami ucapkan terimakasih," kata Dedie. 


Sementara dua permintaan lainnya yang belum terwujudkan berupa gedung barang bukti yang akan dibangun di belakang kantor Kejari Batam dan permintaan alokasi taman aspirasi yang terletak di samping Kejari untuk dirubah menjadi parkiran kendaraan Kejari Batam. 


Satu unit mobil ini akan digunakan nantinya untuk pengantaran barang bukti milik masyarakat, dan selama pengantaran barang bukti yang tidak diambil dan penjemputan barang bukti ini tidak ada sedikit biaya atau gratis dan bisa di antar sesuai alamat. 


"Jadi masyarakat tinggal telepon kejaksaan dan kami akan mengantarkannya langsung ke rumah," tutupnya. (CW5)



Share on Social Media